Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 21 alat bukti diajukan pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano SH MKn, dalam persidangan lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum yang digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/6/2019).
Sementara Tergugat I, Kepala Satpol PP Kota Medan dan Tergugat II, Wali Kota Medan, melalui Kuasa Hukumnya, Rahmah SH, menyodorkan 5 alat bukti sesuai permintaan majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik, pada persidangan sebelumnya. Itu pun, menurut Rahmah, alat bukti satu dan dua (T1 dan T2), sudah diajukan saat eksepsi sebelumnya sebagai bukti permulaan.
“Hari ini kami ajukan 5 alat bukti Yang Mulia. Dua sudah diajukan saat eksepsi dan tiga lagi kami ajukan hari ini,” papar Rahmah menjawab pertanyaan Erintuah Damanik di persidangan.
Ia mengemukakan, alat bukti yang telah diajukan saat eksepsi adalah Surat Putusan dari majelis hakim PTUN Medan dan akta banding putusan tersebut.
Sedangkan tiga alat bukti yang diajukan pada persidangan kali ini berupa tiga surat dari Kepala Satpol PP Kota Medan perihal Peringatan Membongkar Sendiri Bangunan Tanpa SIMB bernomor 640/3172 tertanggal 24 Mei 2018, Peringatan II bernomor 640/3343 tertanggal 28 Mei 2018 dan Peringatan III bernomor 640/3389 tertanggal 4 Juni 2018.
“Kami akan mengajukan alat bukti tambahan pada persidangan berikutnya,” ujar Rahmah.
Guna memberikan kesempatan pihak Penggugat menghadirkan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Kalam Liano selaku penggugat, Parlindungan Nadeak SH MH, mengaku optimis gugatan kliennya dikabulkan majelis hakim. Hal ini mengingat sebanyak 21 alat bukti yang diajukan pihaknya, bakal mampu mengetuk nurani majelis hakim untuk memberikan keadilan.
“Ada beberapa alat bukti yang bisa menjawab kesalahan administrasi yang dilakukan pihak Satpol PP Kota Medan untuk membongkar bangunan milik klien kami,” tutur Parlindungan dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/6/2019).
Beberapa di antaranya, kata Parlindungan, alat bukti berupa fotokopi Sertifikat Hak Milik obyek dimaksud, fotokopi lima surat dari pihak Satpol PP Medan terkait peringatan pembongkaran, surat Camat Medan Selayang perihal imbauan melengkapi SIMB dan surat tanda terima kelengkapan berkas perrmohonan IMB yang diterbitkan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Pemko Medan.
“Khusus administrasi surat peringatan pembongkaran bangunan yang ditandatangani Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan, majelis hakim PTUN Medan telah menganulirnya dengan menyatakan gugatan klien kami dikabulkan,” paparnya.
Ia berharap, majelis hakim bisa mengambil keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan alat bukti yang diajukan serta kesaksian di persidangan.