Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Penangangan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam tindakan penyergapan di Jalan Pertahanan, Gang Ceria, Patumbak, Senin (24/6/2019) siang.
Dari pengedar bernama Pardi Harianto (31) warga Jalan Pertahanan Dusun V, Patumbak tersebut, petugas berhasil menyita 16 paket sabu seberat 3,05 gram dan satu unit HP Samsung hitam, sebagai barang bukti.
Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Budiman Sinanjuntak mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Gang Ceria kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Barang bukti ditemukan di dalam tempat beras," ungkapnya kepada wartawan.
Lebih lanjut Budiman menjelaskan, dari interogasi yang dilakukan, tersangka mengaku kalau sabu tersebut dia beli seharga Rp 800 Ribu dari seseorang yang tidak dikenal di Jalan Jermal.
Untuk itu Budiman mengatakan, pihaknya kedepan akan melakukan pengembangan guna turut meringkus pemasok barang haram tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Patumbak. Selain itu kepada tersangka juga akan diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.