Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komite Perjuangan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Koma K3) mendesak pertanggungjawaban Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin atas insiden terbakarnya pabrik mancis di Desa Sambirejo, Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat (21/6/2019) lalu. Pernyataan sikap Koma K3 disampaikan dalam konferensi pers di Literacy Coffee, Jalan Jati II No 1, Teladan Timur Medan, Jumat sore (24/6/2019).
"Kami dari Koma K3 sebelumnya menyampaikan duka terhadap keluarga korban tragedi ketenagakerjaan di Dusun IV, Desa Sambirejo, Binjai – Kabupaten Langkat, pada hari Jum’at 21 Juni 2019 lalu. Atas tragedi ketenagakerjaan itu, kami mewakili buruh sedunia mengutuk lembaga negara yang ditujukan kepada Dirjen Kepengawasan di Kementerian Tenaga Kerja RI, Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara selaku pelaksana tehnis ketenagakerjaan Gubernur Sumatera Utara dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat beserta jajaran pemerintahan yang mengabaikan tanggung jawab moral tugas dan fungsinya yang berkaitan erat atas terjadinya tragedi itu," kata Ahmadsyah dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Sumut yang masuk dalam Koma K3.
Ahmadsyah mengatakan, pemerintah telah abai dan absen dari tugas dan fungsi pokoknya. Di sisi lain, praktek sistem kerja yang bisa kami sebut perbudakan itu, ternyata masih ada. Hal itu terungkap dari kondisi kerja para buruh yang berkerja tanpa standar keselamatan.
"Sungguh di luar nalar, bagaimana pabrik yang sudah beroperasi berkisar 10 tahun ini, bisa tidak diketahui keberadaannya? Sistem pengupahan para buruh juga tidak manusiawi. Yakni upah diberikan berdasarkan hasil kerja. Contoh, 1 (satu) korek api mancis yang sudah dipasang, upah dibayar seharga 300 rupiah. Dalam 1 (satu) hari para buruh hanya bisa memasang 60 – 80 korek api mancis, dengan penghasilan Rp 18.000 – Rp 25.000 serta tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan," katanya.
Adapun tuntutan Koma K3 adalah sebagai berikut.
Serikat buruh yang tergabung dalam Koma K3 antara lain, DPD Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Sumut, DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KSPI Sumut, DPD Serikat Pekerja Nasional Sumut, Serikat Pekerja Rumahan (SPR) Sumut, Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB Garteks KSBSI) dan didukung Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBDSU) serta praktisi hukum Gindo Nadapdap dan aktivis buruh Ahmad H Pau.