Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sidang putusan Ratna Sarumpaet akan dibacakan pada 11 Juli mendatang. Ratna Sarumpaet berharap hakim memutuskan perkaranya dengan seadil-adilnya.
"Ya siaplah. Harus siap, insyaallah. Mudah-mudahan hakimnya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil ya," kata Ratna usai persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Ratna meminta doa atas putusan hakim yang akan dihadapinya. Ia mengaku akan melihat dulu vonis hakim.
"Kita lihat dulu saja putusannya. Bantu doa aja," ujarnya.
Atiqah Hasiholan yang mendampingi berharap sang ibunda divonis bebas. Ia yakin Ratna tidak terbukti bersalah.
"Bebaslah," kata Atiqah sambil mendampingi Ratna memasuki mobil tahanan.
Sementara itu, pengacara Ratna, Insank Nasruddin yakin hakim akan memvonis kliennya tidak terbukti bersalah. Ia menyebut berdasarkan keterangan ahli, demonstrasi yang ada pascaberedarnya kabar penganiayaan bukanlah bentuk keonaran.
Selain itu, Insank berharap Ratna mendapatkan vonis bebas. Sebab ia yakin tuntutan jaksa terkait keonaran tidak terbukti.
"Kami menilai putusan tanggal 11 nantinya terdakwa Ratna bisa dibebaskan karena unsur dari pasal keonaran pasal 14 itu yang mana unsurnya menerbitkan keonaran di kalangan rakyat tidak terbukti secara sah di persidangan," ungkap Insank.
Diketahui, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara karena membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna Sarumpaet dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(dtc)