Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta pernah melakukan penyegelan di pulau reklamasi pada 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan yang disegel saat itu adalah bangunan, bukan pulau.
"Karena itu, waktu kemarin disegelnya, disegel karena tidak ada IMB (izin mendirikan bangunan). Bukan segel pulau. Kami tidak pernah segel pulau, segelnya adalah segel bangunan," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Anies mengaku penyegelan itu juga dilakukan sebelum dia menjabat. Namun pihak swasta tidak mengindahkan.
"Lalu, yang kemudian menjadi langkah kita, saya cek, ternyata tempat itu sudah disegel 2015, 2016, 2017. Tapi apa yang dilakukan sama pengembang? Dicuekin," ujar Anies.
Menurut Anies, setelah penindakan pada 2018, pengembang mengikuti aturan. Mereka membayar denda karena melanggar IMB.
"Lalu mereka menaati semua perintah kita. Karena disegel, mereka mengurus ke pengadilan, mereka membayar denda, jadi mulai dari bertugas, aturan ditegakkan dan mereka ditertibkan, tidak bisa lagi cuek sama Pemprov," ucap Anies.
Selain itu, Anies bercerita, kondisi area reklamasi yang tertutup menjadi terbuka. Setiap orang bisa leluasa melewati kawasan tersebut.
"Sebelum kita masuk, bulan Juni 2016, wilayah itu tertutup. Kan teman-teman (media) kemarin mau ke sana nggak bisa masuk. Dari laut nggak bisa, dari darat nggak bisa. Dan kita katakan ini wilayah Indonesia. Tidak boleh jadi wilayah eksklusif, tertutup, seakan-akan ini hanya milik sekelompok orang," ucap Anies. dtc