Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Indonesia atau LBH BRI akan menempuh sejumlah jalur untuk menuntut keadilan dan penegakan hukum. Khususnya, terkait kasus kematian Mindah Hidayat Dalimunthe (22), Rabu (22/5/2019) lalu. Dia tewas setelah dadanya ditembus timah panas senjata api milik personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Labuhanbatu.
Menerima kuasa hukum orang tua korban Nasir Munthe (60) dan Nurgaya (55) warga Jalan Akasia, Kelurahan Padang Matinggi kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ini, pihak LBH BRI melakukan pelaporan ke Seksi Provost dan Paminal atau Si Propam Polres Labuhanbatu, Rabu (26/6/2019) di jalan MH Thamrin, Rantauprapat.
"Ini upaya menuntut keadilan," kata Halomoan Panjaitan partner dari LBH BRI Rantauprapat kepada wartawan.
Mendampingi kedua orangtua korban, mereka meminta pihak Kepolisian mengusut dan menghukum para pelaku penembakan.
"Kita menduga ada sejumlah kesalahan prosedur dalam penangkapan korban yang berujung kematian," ulasnya.
Mereka juga melakukan pelaporan ke sentra pelayanan kepolisian (SPK) Mapolres Labuhanbatu. Namun laporean tersebut ditolak. Lantaran kasus itu masih ditangani internal.
Kata Halomoan, pihaknya juga akan melaporkan kasus tersebut ke pelbagai pihak. Diantaranya, Kapoldasu di Medan. Kepala Kepolisian RI dan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas di Jakarta. "Tentu. Kita akan laporkan juga ke Kapolri dan Kompolnas. Segera," tambah Panjaitan.
Menurut mereka, sejumlah kejanggalan prosedural penangkapan terkait penggunaan senjata api yang terindikasi melanggar hak asasi manusia. "Kematian korban melanggar HAM," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Mindah Hidayat Dalimunthe tewas setelah ditembak personel Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dalam penangkapannya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Sekitar sejam lamanya ditangani pihak medis unit gawat darurat Rumah Sakit Umum Daerah (UGD RSUD) Rantauprapat, anak keempat dari 7 bersaudara itu menghembuskan nafas terakhirnya. Korban dituduh terlibat dalam peredaran narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP I Kadek Cahyadi di Rantauprapat, melalui siaran persnya yang diterima wartawan, Rabu (22/5/2019) malam, menyampaikan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap anggota sindikat karena melakukan perlawanan saat pengembangan kasus.
Dalam penangkapan itu, personel mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 gram, uang Rp12 juta, satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.