Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan pertimbangan atas putusan gugatan pilpres Prabowo Subianto. KPU menilai pertimbangan yang diberikan majelis adil bagi KPU.
"Menurut kita sejauh ini pertimbangan-pertimbangan Mahkamah cukup adil bagi KPU," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung MK, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Pramono mengatakan, hakim telah membacakan dalil tuduhan yang diberikan kepada KPU dengan baik. Namun, Pramono mengatakan dalil tersebut dinyatakan tidak terbukti oleh hakim.
"Tuduhan-tuduhan bagi KPU dinarasikan dengan baik, tapi kemudian di akhir hampir semuanya tuduhan-tuduhan itu tak terbukti. Entah pilihannya tak didukung bukti yang cukup atau bisa diabaikan," kata Pramono.
Pramono menyebut, tuduhan tersebut ditolak karena tidak adanya bukti yang dapat mendukung. Di antaranya tuduhan keberpihakan penyelenggara kepada salah satu pihak.
"Dalil-dalil yang selama ini dimunculkan terkait itu sejauh tadi, sampai diskorks ternyata terbantahkan semua. Karena memang tak didukung oleh alat-alat bukti yang relevan," kata Pramono.
"Video-video yang didalikan pemohon, membuktikan keberpihakan penyelenggara ternyata tak diperkuat bukti lain. Sehingga tak jelas oleh siapa, di TPS mana, desa mana dan korelasinya dengan perolehan suara kedua paslon gimana," sambungnya. dtc