Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Medan memastikan, bahwasanya hingga saat ini pihaknya belum ada melakukan pemutusan kerja sama dengan 4 rumah sakit providernya di Provinsi Sumut. Karenanya, 4 rumah sakit yakni Rumkit TK IV 01.07.02 Binjai, RS Methodist Susanna Wesley, RSU Martha Friska, dan RS Martha Friska Multatuli masih tetap melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Belum ada pemutusan kerja sama. Jadi masih tetap akan melayani peserta BPJS Kesehatan," ungkap Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo kepada wartawan, Jumat (28/6/2019) malam.
Ia menjelaskan, berdasarkan surat balasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jika rumah sakit yang menunggu putusan kelulusan, atau sudah lulus dan menunggu surat akreditasinya, masih bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Untuk, posisi RS Rumkit TK IV 01.07.02 Binjai seperti itu. Mereka kini sudah lulus dan tinggal menunggu surat akreditasinya (administrasinya) saja. Jadi kita pastikan masih tetap bekerja sama dengan mereka," jelasnya.
Sementara itu, untuk RS RS Methodist Susanna Wesley, RSU Martha Friska, RS Martha Friska Multatuli, mereka juga sudah mendapatkan jadwal survei akreditasi mereka di bulan Juli 2019. "Jadi ada yang sudah disurvei duluan dan ada yang menunggu jadwal survei," tuturnya.
Rahman melanjutkan, akan tetapi, bila lewat bulan Juli belum ada penetapan akreditasi atau mengenai kelulusan akreditasinya, maka kerja sama terhadap ketiganya akan diputus.
"Jadi kita belum bisa bilang ini putus atau tidak. Karena mereka sampai sekarang masih bekerja sama ini. Dan, RS yang di Binjai itu mereka sudah pasti kerja sama dengan kita (BPJS) karena sudah dapat kelulusan akreditasinya. Begitu juga dengan RS lainnya yang sampai saat ini masih bekerja sama dengan BPJS," tandasnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan pusat di Jakarta, dalam sosialisasinya menyampaikan, bahwasanya terdapat sebanyak 28 rumah sakit di Indonesia yang masa berlaku akreditasinya akan habis pada bulan Juni-Juli 2019 ini dan tidak lagi bekerja sama melayani program JKN-KIS. Dari jumlah tersebut, 4 diantaranya merupakan rumah sakit yang ada di Sumut tersebut.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut dr Azwan Hakmi Lubis sangat menyayangkan bila pemutusan kerja sama sampai terjadi. Ia menyebutkan, pada dasarnya rumah sakit di Sumut yang pada tahun ini akreditasinya akan berakhir, sudah membuat usulan pengajuan untuk perpanjangan
"Akan tetapi, masih terkendala pada jadwal dari surveyor Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Jadi agak terlambat, dan mereka (rencananya) baru bisa datang pada akhir Juni ini," jelasnya.
Azwan menilai, habisnya masa masa berlaku akreditasi ini, tidak sepenuhnya merupakan kesalahan dari manajemen rumah sakit. Melainkan sambung dia, ada faktor dari penjadwalan dari tim KARS.
"Kan sudah buat usulan, tapi dari surveyor akreditasinya yang belum datang," pungkasnya.