Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebing Tinggi. Tersangka pelaku penggelapkan uang dan satu unit sepeda motor milik Koperasi Togu Jaya, Bayu Gilang Pratama (24), warga Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebingtinggi Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap personel Polsek Padang Hilir.
Kapolsek Padang Hilir, AKP David Sinaga kepada wartawan, Selasa (2/7/2019), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku terkait kasus penggelapan uang dan sepeda motor berdasarkan laporan Nicolas Jansen Damanik.
“Tersangka dilaporkan karena penggelapan uang sebesar Rp 1.526.000 dan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 Nopol BK 4152 NAK milik Koperasi Togu Jaya,” jelas Kapolsek Padang Hilir.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga langsung memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan. “Setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku bersembunyi di Desa Payapinang, Kecamatan Tebingsyahbandar, personel langsung menindaklanjuti dan mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.