Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pakpak Bharat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pakpak Bharat sudah menerbitkan 1.500 Kartu Identitas Anak (KIA) selama tahun 2019.
"Kalau seluruh KIA yang kita terbitkan sudah mencapai 7.000 an,dari 13.000 jumlah anak yang berumur 0-17 tahun kurang 1 hari dari data yang ada di server Disdukcapil Pakpak Bharat," ungkap Kepala Dinas Disdukcapil Pakpak Bharat, Petrus Saragih saat berbincang dengan wartawan di ruangan kerjanya, Jumat (5/7/2019).
Petrus juga menegaskan, tahun 2019 ada 13.000 anak yang ada di data pihak Disdukcapil Pakpak Bharat ditargetkan sudah memiliki kartu KIA. "Upaya yang kita lakukan saat ini agar sesuai target,kita lakukan jemput bola ke Desa,TK,serta PAUD,yang ada di Pakpak Bharat," kata Petrus sembari mengharapkan kesadaran para orangtua untuk mengurus KIA anak-anaknya.
Adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus KIA tersebut yaitu akta lahir anak, Kartu Keluarga (KK), KTP orangtua/wali, dan surat nikah orang tua.
Petrus menyampaikan, waktu pengurusan KIA tersebut tidak memakan waktu lama, hanya sekitar 15 menit. "Dalam pengurusan KIA ini gratis, tidak ada dipungut biaya, kalau ada laporkan biar kita tindak," tegasnya.