Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU akan menggunakan rekapitulasi elektronik (e-rekap) pada pilkada 2020. KPUmengatakan saat ini pihaknya masih menyempurnakan sistem informasi penghitungan (Situng).
"Prinsipnya, kekurangan dan kelemahan situng akan terus disempurnakan," ujar komisionerKPU Viryan Aziz saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).
Viryan mengatakan, nantinya situng ini akan mengalami beberapa perubahan. Diantaranya digunakan untuk e-rekap hingga dijadikan hasil resmi.
"Bila digunakan menjadi hasil resmi, situng ditransformasi untuk rekap elektronik, menjadi hasil legal dan penyempurnaan dilakukan," ujar Viryan.
Diketahui, KPU telah mengadakan menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas e-rekap di Pilkada 2020. Dia menyebut nantinya, FGD ini akan kembali dilakukan dengan pembahasan yang sama.
"Lanjut lagi FGD," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan KPU setuju dengan ide rekapitulasi elektronik ini. Arief berharap sistem e-Rekap dapat membuat pemilu lebih efektif dan efisien.
"Setiap cara atau metode yang baru tentu diharapkan bisa nanti, apa, membuat pemilu kita lebih efektif, efisien ya, baik dari segi waktu, anggaran, dan semua akan tujuannya akan ke situ," ujar Arief di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).(dtc)