Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait BLBI. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim.
"Dipanggil sebagai saksi untuk SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).
Selain Sukardi, KPK memanggil eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surta Yusuf, serta dua saksi lainnya bernama Edwin H Abdullah dan Farid Harianto.
KPK memastikan penyidikan kasus BLBI tetap dilanjutkan meski Mahkamah Agung (MA) telah melepas eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang sempat menjadi terdakwa kasus BLBI. Febri juga mengatakan saat ini penyidik belum menerima pemberitahuan siapa pengacara yang ditunjuk Sjamsul.
"Penyidikan BLBI ini tetap kami proses sesuai hukum acara yang berlaku dan sampai saat ini, Penyidik belum menerima pemberitahuan siapa yang telah ditunjuk dan diberikan surat kuasa khusus oleh SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) dalam perkara ini," ucapnya.
Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait BLBI. KPK menduga keduanya melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung saat dia menjabat Ketua BPPN terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun ini. KPK pun telah memanggil Sjamsul dan Itjih untuk diperiksa sebagai tersangka, namun keduanya tak hadir.(dtc)