Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Menanggapi pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Batubara terhadap Ranperda penyelenggaraan bantuan hukum pada masyarakat miskin, Bupati Batubara, Zahir mengatakan setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan hukum yang sama sesuai amanah UUD RI 1945 dan mempedomani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
"Berdasarkan itu, negara hadir guna memenuhi bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berorientasi pada perubahan sosial yang berkeadilan," ujar Zahir saat rapat Paripurna jawaban bupati terhadap pandangan umum Fraksi DPRD Batubara atas Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum masyarakat miskin, di Gedung DPRD Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Rabu (10/7/2019).
Ia mengatakan, untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon harus memenuhi syarat yang diatur dalam ketentuan pada pasal 3 huruf (A) yaitu mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas pemohon bantuan hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
Selanjutnya pada huruf (B), menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkar. sedangkan pada hutuf (C), melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa atau pejabat yang setingkat ditempat tinggal pemohon bantuan hukum.
"Hal ini sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum pada maayarakat miskin," katanya.
Dikatakannya, terkait dengan sanksi hukum adanya penyimpangan manipulasi data atau jasa bantuan hukum atau penerima bantuan, akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat paripurna tersebut, Zahir mengucapkan terima kasih atas dukungan dalam pelaksanaan Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin serta akan memperhatikan saran dan masukan yang diberikan Fraksi DPRD Batubara.