Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Kepala Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, Oberlin Sitio mengaku tidak pernah menerbitkan surat keterangan kepemilikan lahan sebagaimana laporan Jonggi Simanjuntak, kuasa hukum Hasudungan Sidabutar ke Polres Samosir.
"SK yang saya terbitkan hanya menerangkan keterangan domisili bahwa warga itu benar tinggal di Ambarita. Dan keterangan saya sudah saya sampaikan ke Polres Samosir, tetap sebagai surat keterangan yang dibuat adalah surat keterangan domisili," kata Oberlin, di ruang kerjanya, Jumat (12/7/2019).
Oberlin dilaporkan ke polisi karena diduga telah menerbitkan surat keterangan palsu. Ia dilaporkan Jonggi dari Kantor Hukum Jonggi Simanjuntak SH dan Rekan atas nama kliennya Hasudungan Sidabutar ke Polres Samosir, Jumat (5/6/2019).
"Sebelumnya kita telah menyurati Polres Samosir terkait surat keterangan yang diterbitkan terlapor bernomor 228/SKD/XI/2015 tertanggal 30 November 2015," sebut Jonggi Simanjuntak kepada wartawan, seusai laporannya diregister pihak kepolisian.
Akibat terbitnya surat keterangan palsu itu, menurut Jonggi, kliennya Hasudungan Sidabutar mengalami kerugian besar dalam perkara Perdata Nomor 55/Pdt.G/2015/PN-Blg, yang telah berkekuatan tetap.
"Surat Keterangan yang diduga palsu itu telah digunakan pada perkara perdata dan telah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Adapun isi surat keterangan yang diterbitkan Kepala Desa Ambarita itu menerangkan bahwa Sosor Pea berada di Dusun I, Desa Ambarita dari dulu sampai sekarang ditempati oleh almarhum Amartupuan Sidabutar bergelar Lampoe.
Sementara berdasarkan silsilah menurut keterangan kliennya, Jonggi membeberkan, bahwa isi surat keterangan yang diterbitkan kades Ambarita perlu diidentifikasi kebenarannya.
Atas dugaan surat keterangan palsu ini, Kantor Hukum Jonggi Simanjuntak dan rekan, meminta Kapolres Samosir AKBP Agus Darojat menindaklanjuti pengaduan mereka.