Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Asosiasi maskapai Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengadukan Menteri Perhubungan (Menhub) ke Ombudsman. INACA menilai terjadi maladniministrasi dalam penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Aturan tersebut memuat penurunan tarif batas atas harga tiket pesawat antara 12-16%.
"Yang diadukan adalah dugaan maladministrasi dalam penerbitan Keputusan Menhub KM106/2019," kata Anggota Ombudsman Alvin Lie, Senin (15/7/2019).
Alvin menjelaskan Ombudsman sedang mendalami laporan tersebut. Kemudian, Ombudsman akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
"Saat ini pengaduan sedang kami telaah peraturan-peraturan terkait. Selanjutnya akan kami lakukan klarifikasi dengan terlapor dan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Soal detil pelaporan, Alvin belum berkenan memberi penjelasan. Dia bilang, pengaduan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Detail belum dapat kami ungkap ke publik," kata Alvin.(dtf)