Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu, menegasakan tersangka pembuang bayi di aliran sungai dikenakan ancaman 15 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, kita jerat tersangka dengan pasal 80 ayat (4) , (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 342 subsidair Pasal 341 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Faisal kepada sejumlah awak media, Senin (15/7/2019) di Polres setempat.
Faisal menjelasakan, pihaknya berhasil meringkus seorang wanita berinisial EM, di rumahnya di Dusun I, Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Jumat (12/7/2019). EM diduga pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di aliran Sungai Asahan, di Dusun II, Jumat (21/6/2019).
Bayi naas tersebut tak lain adalah anak yang lahir dari rahim tersangka, hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria. "Perbuatan tersangka, dilakukannya akibat malu. Sebab, korban (bayi) lahir dari hasil hubungan gelap," ujar Faisal.
Kapolres menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari hasil penyelidikan. Sedikitnya 5 orang saksi dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut. Berdasarkan keterangan, sebelumnya, tersangka diketahui hamil. Seiring dengan menguaknya kasus pembuangan bayi itu, perut tersangka diketahui mengecil.
"Pengakuan tersangka, bayi tersebut lahir secara normal, tanpa bantuan bidan ataupun tenaga medis lainnya. Setelah lahir langsung dibuang ke sungai," ujar Kapolres.
Sementara itu, tersangka EM mengakui perbuatannya itu. Ia mengaku menyesal dan tak menyangka, jika perbuatannya akan terbongkar.