Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) memastikan bahwasanya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematang Siantar tidak berhenti sampai ditetapkannya Kepala BPKAD Adiyaksa Purba, sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana menyampaikan, bahkan penyidik Ditreskrimsus masih melakukan pendalaman guna mencari siapa otak pelaku dari pemotongan insentif pekerja pemungut pajak sebesar 15% tersebut.
"Dia (Kepala BPKAD) bukan dalangnya. Kalau dia dalangnya berarti kasusnya sudah berhenti. Masih kita dalami lagi untuk mencari tersangka lain," ungkapnya kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
Namun Rony menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara dengan ditemukan bukti-bukti dan keterangan para saksi, Kepala BPKD Pematang Siantar diduga yang menyuruh Bendahara, Erni Zendrato untuk melakukan pemotongan insentif pekerja pemungut pajak. Keduanya saat ini sudah menjadi tersangka.
"Untuk sementara dari bukti yang ada seperti begitu. Namun masih kita kembangkan lagi," jelasnya.
Untuk itu, lanjut dia, penyidik sedang bekerja untuk mencari tahu siapa yang memerintahkan kedua tersangka ini. Ia pun tidak membantah ada pejabat-pejabat Kota Pematang Siantar yang berpotensi terlibat dalam kasus ini.
"Seperti yang saya katakan tadi, kepala BPKAD itu bukan dalangnya, karena kita masih kembangkan lagi keatas. Mohon doanya saja, biar bisa kita bisa mengungkap semuanya," pungkasnya.