Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Kuasa hukum PT Nitari Tour dan Travel, meminta pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu melakukan penangguhan penahanan tersangka BP selaku Direktur perusahaan jasa perjalanan wisata tersebut.
Untuk itu, pihak Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Indonesia (LBH ASRI) telah melayangkan surat permohonan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Labuhanbatu pertanggal 20 Juni 2019 lalu. Namun, hingga saat ini belum dikabulkan. Padahal, dasar permohonan memadai.
"Belum dikabulkan permohonan penangguhan penahanan klien kami," ujar Ketua LBH ASRI, Samsuten Ritonga, Selasa (16/7/2019) di Rantauprapat.
Tersangka BP, warga Jalan Cempedak, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut) dilaporkan sejumlah warga terkait dugaan kasus penipuan tiket perjalanan wisata yang dilakukan pihak manajemen PT Nitari Tour dan Travel.
Samsuten berharap, kliennya dapat dilakukan penangguhan penahanan terkait Perkara LP/442/V/2019/SU/RES-LBH, tanggal 31 Mei 2019 dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/112/VI/RES.1.11/2019/Reskrim tanggal 05 Juni 2019 tersebut.
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan, katanya untuk menghindari terjadinya potensi korban baru dalam kasus itu. Karena, selain gagalnya keberangkatan konsumen pada kasus itu, juga masih ada sejumlah jadwal keberangkatan lainnya yang harus ditangani pihak manajemen perusahaan itu.
"Sebagai bentuk tanggungjawab klien kami, untuk menyelesaikan konsumen yang akan berangkat dalam waktu dekat. Atau yang telah menjadi tanggungjawab untuk memberangkatkan yang belum jatuh tempo," jelasnya.
Selain itu, kliennya juga sanggup menyerahkan penjaminan dalam kasus tersebut. Dan, menyatakan tidak akan melarikan diri. Tidak akan menghilangkan barang bukti. Serta, hadir sewaktu-waktu apabila diperlukan guna pemeriksaan penyidikan. Bahkan, bertindak koperatif dan siap mematuhi segala prosedur dan aturan yang berlaku.
"Klien kami juga mengajukan penjamin sebagai bentuk tanggungjawab sosial. Klien kami sanggup dan siap untuk mengikuti proses hukum dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," bebernya.
Kepolisian Resor Labuhanbatu belum memberikan respon terkait permohonan itu. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Labuhanbatu AKP Jama Kita Purba belum berkomentar. Saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp juga gagal konfirmasi.