Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta polisi menindak tegas pengacara Tomy Winata berinisial D yang memukul Hakim Sunarso. Arsul menilai kasus ini bukan hanya penghinaan namun juga merusak kehormatan lembaga peradilan.
"Komisi III minta agar polisi memproses hukum advokat yang melakukan tindak kekerasan terhadap hakim PN Jakpus. Apapun alasannya tindak kekerasan seperti itu tidak boleh ditolerir. Ini bukan hanya sekedar persoalan contempt of court, namun ada hal yang lebih mendasar rusaknya penghormatan terhadap lembaga peradilan. Karenanya untuk memastikan perbuatan seperti itu tidak terulang, maka proses hukum harus dijalankan. Bahwa dalam proses hukum tersebut misalnya terungkap ada hal negatif dari sisi hakimnya maka itu jika ada juga silakan diungkap," ujar Arsul kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).
Sekjen PPP itu juga meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk turut mengambil langkah. KY jelas Arsul harus melindungi dan menjaga kehormatan para hakim.
"Selain kepada polisi untuk menjalankan proses hukum pidananya, Komisi III juga meminta KY turut melakukan langkah untuk melindungi para hakim. Ini juga bagian dari tugas KY menjaga martabat dan kehormatan hakim. Jadi soal menjaga martabat dan kehormatan ini bukan hanya ketika hakimnya saja diduga bermasalah, tetapi juga ketika kehormatan dan martabat ketika hakim mendapat perlakukan yang merendahkan dirinya," katanya.
Pemukulan itu terjadi ketika majelis hakim Sunarso tengah bacakan putusan bagian pertimbangan yang sudah mengarah uraiannya pada pertimbangan petitum digugat. Kemudian pengacara tersebut berdiri dan langsung menghampiri hakim.
"Kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang sementara bacakan pertimbangan putusan dan sekonyong menarik ikat pinggangnya dan tali itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," kata Humas PN Jakpus Makmur, Jl Bungur, Jakpus, Kamis (18/7/2019).
Hakim Sunarso lalu melaporkan pengacara Desrizal usai insiden pemukulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sunarso menyebut tindakan Desrizal merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court).
"Ini termasuk contempt of court, membuat keonaran atau ketdak tertiban dari persidangan," kata Sunarso kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).(dtc)