Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumut masih terus melakukan pengembangan dugaan kasus pungli atau pemotongan 15% insentif petugas pemungut pajak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar. Pengembangan untuk mencari tersangka baru di kasus tersebut.
"Tersangka dua, masih dilakukan pendalaman," jelas Kanit IV Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Hartono, Jumat (19/7/2019).
Pendalaman yang dilakukan katanya, juga untuk mencari tau kemana saja aliran dana dan siapa saja yang menikmati hasil pemotongan insentif petugas pemungut pajak itu. Penggeledahan pun kembali dilakukan di Kantor BPKD.
"Sedang dilakukan penggeledahan lagi," ujar Kanit IV Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Hartono saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, pengembangan yang dilakukan untuk mencari tersangka baru dalam kasus tersebut. "Tersangka masih dua, masih dilakukan pendalaman," jelas imbuhnya.
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPKD Kota Pematangsiantar, Sumut, Kamis (11/7/2019).
Dalam OTT di Jalan Merdeka No. 8 Pematangsiantar itu, polisi menjaring tiga orang yakni Tangi M. D Lumban Tobing, Tenaga Harian Lepas BPKD Kota Pematangsiantar; Lidia Ningsih, Staf Bidang Pendapatan BPKD Kota Pematangsiantar; dan Erni Zendrato, Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematangsiantar. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 186 juta.
Polisi menetapkan Erni Zendrato Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematang Siantar, dan Kepala BPKD Pematangsiantar Adiyaksa Purba sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (dtc)