Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Medan. Peraih tiga kali berturut-turut penghargaan Top Agent Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Award merasa dikecewakan PT AIA Financial. Pasalnya, bonus yang dijanjikan perusahaan asuransi ternama itu sekitar Rp 2 miliar tak kunjung dicairkan, meskipun sudah mengajukan somasi melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum William Hendrik Ester untuk mempertanyakannya kepada PT AIA Financial.
Dokter Kenny Leonara Raja, sang peraih penghargaan AIA Top Agent pada 2010-2016 dan tujuh kali memperoleh penghargaan Top Achiever President Club Event pada 2011-2018, serta Top Agent AAJI Award pada 2013-2015 itu, mengaku kaget dan kecewa pada sikap perusahaan yang justru menuduhnya melakukan pelanggaran Market Conduct Guideline (MCG) PT AIA Financial, sehingga bonus yang harusnya dia peroleh lenyap.
Tak direalisasinya hadiah bagi dr Kenny Kembara Raja bermula saat dirinya mendadak mendapat surat peringatan ketiga (SP3) pada 14 Desember 2018, ditandatangani Andre SH selaku Chief Agency Officer PT AIA Financial, dengan tuduhan telah terjadi pelanggaran atas MCG.
"Surat peringatan tersebut tidak berdasar, karena tak sesuai prosedur dan mengada-ada, sebab PT AIA Financial tidak pernah melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan serta konfirmasi langsung ke saya," ujar dr Kenny kepada wartawan di Medan, Jumat (19/7/2019).
Merasa SP3 dan tuduhan yang dilontarkan perusahaan kepadanya tanpa dasar yang jelas, akhirnya dr Kenny berupaya menempuh ke jalur hukum.
"Melalui kuasa hukum kita melayangkan somasi. Sudah tiga kali somasi dilayangkan ke PT AIA Financial," ujar pria yang mengaku sudah sejak 2006 menjadi agen AIA.
Menurutnya, sebelum menempuh jalur hukum dia sudah berupaya meluruskan kekeliruan dan tuduhan itu dengan mengajukan permohonan banding pada 17 Desember 2018, tapi tak membuahkan hasil. Kemudian pada 24 Januari 2019 dia berusaha bertemu dengan President Direktur PT AIA Financial yang dijabat Ben Ng di Jakarta, untuk mengklarifikasi permasalahan tapi tetap tidak ada penyelesaian.
Dirinya, papar dr Kenny, menduga SP3 yang dikeluarkan PT AIA Financial bertujuan menghindari kewajiban membayar bonus, award dan tip, serta insentif lainnya yang telah dicapainya sepanjang 2018. Diakuinya, kejadian tersebut membuatnya mempertanyakan corporate governance di perusahaan yang tercatat di bursa saham Hang Seng Hongkong itu, terutama departemen hukum dan kepatuhan.
“Padahal saya mencapai tiga kali target tahunan AIA pada November 2018 sebelum keluarnya SP3 tersebut. Ada apa dengan AIA?” kata dr Kenny.
William Setiawan Palijama SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum William Hendrik Ester, selaku kuasa hukum dr Kenny Leonardo Raja mengatakan, upaya kliennya dengan melayangkan somasi telah dilakukan tiga kali ke PT AIA Financial untuk mendapatkan kepastian hukum.
Somasi tersebut, imbuhnya, mendapat balasan dari PT AIA Financial tapi tetap bersikukuh menuduh kliennya telah melakukan pelanggaran pedoman etika bisnis perusahaan (market of contact guideline-MCG).
"Langkah kita tak hanya sebatas somasi, juga telah melampirkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan maupun ke Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia di Jakarta, agar permasalahan keagenan asuransi di AIA menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," jelas William.
Ditegaskannya, jika permasalahan tersebut tak kunjung diselesaikan, maka kliennya akan membawa kasus itu hingga ke peradilan untuk mendapatkan kepastian hukum seadil-adilnya.
Sedangkan di dalam surat tanggapan atas surat tanggapan dan somasi ketiga yang dikeluarkan PT AIA Financial, bertanggal 10 Juni 2019, Nomor 075/LCGC-AIA/SRT/VI/2019, ditandatangani Savero Eddy Yunus selaku departemen hukum, ungkap William, disebutkan kliennya telah terikat dengan perjanjian keagenan tanggal 24 Oktober 2008 dan klien wajib tunduk pada MCG yang berlaku dan dikeluarkan perusahaan dari waktu ke waktu.
Chief Marketing Officer PT AAI Financial, Lim Chet Ming, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menegaskan, PT AAI dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional. “Melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat,” paparnya, Sabtu (20/7/2019) siang.
Untuk itu, jelas Lim yang mengaku sedang berada di luar negeri, seluruh tenaga pemasar AIA diwajibkan beroperasi sesuai dengan market of conduct guideline yang telah ditetapkan perusahaan.
“Kami juga menjunjung tinggi standar perilaku profesional yang diatur dalam kode etik perusahaan dan patuh pada peraturan dan undang-undang yang berlaku,” tandanya.