Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tiga orang warga Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara mengadu ke DPRD Sumatera Utara akibat tak puas dengan ganti rugi tanah miliknya yang dirasa kurang besar. Guna penyelesaian, Selasa (23/7/2019), Komisi A dipimpin Hanafiah Harahap, mengadakan rapat dengar pendapat dengan mengundang sejumlah pihak.
Didampingi anggota Komisi A lainnya; Brilian Mokhtar, Nezar Djoeli dan Ramces Simbolon, rapat dihadiri perwakilan Pemkab Batubara, Badan Pertanahan Nasional Sumut dan penilai atau appraisal harga tanah.
Sugianto, salah seorang warga yang mengadu, menyatakan, tanah miliknya seluas 16 rante berikut pepohonan diatasnya hanya dibayar Rp 762juta oleh pemerintah guna pembangunan jalan tol ruas I, Tebing Tinggi - Kisaran. Setara dengan Rp 34juta per-rante (400m2) atau Rp 85.000 per-m2. Harga itu berada di bawah harga tanah di wilayah lainnya yang juga dibebaskan guna pembangunan jalan tol, yakni Rp 50-60juta per-rante.
Oleh Sugianto uang ganti rugi tersebut sudah diterima pada 21 Juni lalu melalui rekening BNI miliknya. Kemudian setelah mengetahui adanya perbedaan harga, dia mengadu agar ganti rugi tersebut ditambahkan.
"Saya kan sudah tidak memiliki tanah lagi untuk bercocok tanam, seharusnya ditambahkan seperti harga tanah lainnya supaya bisa membuka usaha lain," ujar Sugianto di RDP.
Dia menyebutkan oleh BPN dan pihak terkait lainnya tidak pernah ada sosialisasi soal harga tanah yang hendak diganti rugi. Hanya dikatakan jika keberatan dengan nilai yang yang diberikan akan dititipkan ke pengadilan (konsinyasi).
Oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN Sumut, Sripuspitadewi, disebutkan prosedur pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan tol Tebing Tinggi - Kuala Tanjung (Batubara) sudah sesuai prosedur yakni UU No. 2/2012. Dilakukan dengan Satgas yang didalamnya terdapat organisasi pemerintah daerah. Tanah yang akan terkena pembangunan dinominasi, diukur luasnya dan didata pepohonan serta bangunan diatasnya. Kemudian oleh appraisal dinilai harganya sesuai dengan standard.
"Lalu kita buat pengumuman selama 14 hari tidak ada yang keberatan, yang ganti rugi dibayarkan, kalau tidak diterima akan dititipkan ke pengadilan (konsinyasi)," ujar Sripuspitadewi.
Penjelasan tersebut diperkuat Ketua Tim untuk Percepatan Pembangunan Batubara, Sipahutar. Pembayaran ganti rugi sudah dilakukan dan telah pula diterima tanpa ada penolakan.
Terhadap penjelasan Sugianto, BPN dan Pemkab Batubara, baik Hanafiah, Brilian dan Nezar, ketiganya menyatakan tidak bisa membantu Sugianto guna mendapatkan tuntutannya, yakni kenaikan uang ganti rugi. Sebab sudah menerima uang yang ditawarkan. Tidak bisa lagi melakukan gugatan. Kecuali terdapat proses yang menyalahi yang dilakukan pemerintah.
"Karena uang ganti rugi sudah diterima, tidak bisa lagi kami bantu. Kalau masih ada keberatan silahkan ajukan gugatan ke pengadilan. Bisa saja ada keputusan yang berbeda dari apa yang kami katakan," ujar Hanafiah yang berasal dari Partai Golkar.