Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2019, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara memberikan remisi kepada 71 orang narapidana anak. Adapun rincian napi anak yang menerima remisi, yakni Remisi Anak I (Remisi Khusus Sebagian) 69 orang dan Remisi Anak II (Remisi Khusus Seluruhnya) 2 orang atau bebas langsung.
"Jadi, total menerima remisi anak berjumlah 71 orang," sebut Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Josua Ginting, Selasa (23/7/2019).
Josua Ginting merinci adapun potongan masa tahanan yang diberikan kepada napi anak yang mendapat remisi sebagian bervariasi. "Mulai dari potongan satu bulan hingga empat bulan," terang Josua lagi.
Surat keputusan remisi anak ini lanjut Josua sudah diserahkan kepada narapidana anak tersebut. Hingga saat ini, jumlah napi anak di Lapas dan Rutan di Sumut mencapai 226 orang.
"Dengan perincian, narapidana anak pria sebanyak 136 orang, narapidana anak wanita berjumlah 4 orang, tahanan anak pria berjumlah 83 orang dan tahanan anak wanita berjumlah 3 orang," beber Josua.