Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Samosir menangkap Agus Syahputra Siahaan (33) karena kedapatan membawa dan menyimpan sabu, Selasa (23/7/2019), di Desa Pardomuan I, Kacamata Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara. Hal itu dibenarkan Kapolres Samosir melalui Kasat Narkoba, Iptu Pol Natar Sibarani ketika dikonfirmasi wartawan.
"Benar, Sat Resnarkoba Polres Samosir melakukan penangkapan kepada Agus Syahputra Siahaan karena kedapatan membawa dan menyimpan narkoba golongan I jenis Sabu," ujar Iptu Natar
Natar menjelaskan, TKP terjadi d Jaalan DI Panjaitan, Desa Pardomuan I Pangururan, Samosir. Tersangka beralamat di Desa Pardomuan I. Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik putih transparan berisi sabu brutto 0,26 gram.
Tersangka dijerat melanggar UU Narkotika Nomor 35/2009, pasal 112 juncto 127 dengan ancaman penjara 4 tahun.