Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Labuhanbatu Utara. Fadli Syahputra Sitorus (FSS/29), warga Dusun I, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu atas laporan membunuh isterinya, Irmayani boru Sianipar. Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/7/2019), sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/130/VII/2019/SU/RES.LBH/SEK.KUALUH HULU tgl 29 Juli 2019.
"Benar, kita telah menangkap suami korban, yaitu FSS, yang diduga membunuh isterinya sendiri," ucap Kanit Reskrim Polsek Kuala Hulu, Ipda Gunawan Sinurat, Selasa (30/7/2019).
Kronologi pembunuhan, kata Ipda Gunawan, pada Senin (29/7/2019), sekitar pukul 02.00 Wib, personil Polsek Kualuh Hulu mendapat perihal penemuan mayat perempuan yang diduga bunuh diri atas nama Irmayani boru Sianipar.
Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Hualuh Hulu yang dipimpinya melaksanakan olah TKP di Dusun I, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan dan ditemukan tubuh korban berada di kamar korban, dalam keadaan terlentang di atas tempat tidur dan sudah tidak beryawa lagi.
Dikarenakan tim unit Reskrim mencurigai bahwa kematian korban tidak wajar sehubungan dengan lidah korban tidak menjulur, dan kejanggalan lainnya, maka terhadap mayat korban dilakukan autopsi sekaligus tim melaksanakan serangkaian penyelidikan. Tim juga mengamankan FSS guna dilakukan introgasi, karena merupakan orang yang pertama kali melihat korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi.
"Menurutnya (suami korban), korban ditemukan dalam keadaan gantung diri di dalam kamar," kata Ipda Gunawan.
Namun hasil autopsi menyebutkan bahwa jaringan otot dan pembuluh darah di tenggorokan korban yang memar tercekik pada sebelah kanan dan kiri tidak sinkron/sama, sehingga dapat disimpulkan bahwa besar kemungkinan kematian korban bukan akibat gantung diri.
Selanjutnya, hasil penyelidikan dan disesuaikan dengan hasil autopsi serta berdasarkan interogasi saksi-saksi, tim menduga kuat bahwa matinya korban bukan akibat gantung diri, melainkan karena dibunuh dan pelakunya adalah suami korban.
"Kemudian tim melakukan interogasi dan pendalaman kembali kepada FSS untuk mengejar setiap alibi dan hasil serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa pelakunya adalah benar suami korban sendiri," papar Ipda Gunawan.
Ipda Gunawan menambahkan, dari hasil interogasi petugas, tersangka adalah pengisap sabu-sabu aktif. Tersangka memiliki dua orang anak yang masih kecil, yaitu berusia 1 tahun dan 4 tahun.
Sebelum membunuh istrinya, tersangka terlebih dahulu bertengkar. Korban dicekik sampai lemas dengan menggunakan kedua tangan hingga meninggal.
Untuk memastikan korban benar-benar sudah meninggal, tersangka menjerat leher korban dari belakang sekuat-kuatnya dengan menggunakan tali nilon yang memang berada di kamar korban, yang semula berfungsi sebagai tali ayunan anak bayi yang tergantung di plafon rumah. Setelah korban benar-benar tidak bergerak lagi, tidak ada sedikitpun nafas yang keluar dari lubang hidung korban, maka tersangka yakin bahwa korban sudah meninggal dunia, lantas membaringkan tubuh korban di atas tempat tidur.
Selanjutnya, tersangka keluar rumah untuk membangunkan saksi-saksi yang tinggal di sebelah rumah dan berpura-pura meminta tolong karena menemukan isterinya dalam keadaan gantung diri dan sudah tidak bernyawa lagi.
"Tersangka membunuh korban secara spontanitas setelah pertengkaran dan motifnya adalah karena tersangka cemburu akibat korban sering main HP dan ketika tersangka minta berhubungan seksual, korban tidak pernah mau," terang Ipda Gunawan.