Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Lubuk Pakam. Pimpinan DPRD Deli Serdang mengaku terkejut karena Disperindag daerah itu yang membawahi UPT Meteorologi Legal belum pernah melakukan tera dan tera ulang terhadap toko emas dan pasar modren, serta industri. Padahal, tera dan tera ulang itu diwajibkan guna menjamin keberhasilan pengukuran.Sehingga tak ada pihak yang dirugikan pada saat pelaksanaan transaksi perdagangan. Apalagi, sejak tahun 2016 Deli Serdang telah memiliki gedung UPT Meteotologi Legal.
"Ya kita sangat terkejut karena mengetahui bahwa Disperindag Deli Serdang belum pernah melakukan tera dan tera ulang terhadap toko emas,pasar modern dan industri.Sementara hal itu merupakan pengawasan Disperindag.Untuk itu kita minta kepada Bupati Deli Serdang agar mengevalusi pejabat terkait.Sebab,kepala dinasnya tak menjalankan tufoksinya,"kata Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Imran Obos kepada medanbisnisdaily.com,Kamis (1/8/2019).
Dijelaskan Imran Obos, tak dilakukannya tera dan tera ulang tersebut, maka yang dirugikan itu masyarakat Deli Serdang sendiri selaku konsumen.Karenanya, hal ini tak dapat dibiarkan lagi.
Kata Imran Obos, setiap pemilik atau pengguna alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) wajib menerakan UTTP-nya yang baru (belum dipakai) ke kantor Meteorologi Legal setempat dan membayar retribusi. Sedangkan pemilik atau pengguna UTTP wajib melakukan tera ulang secara berkala.
"Kemudian pegawai pengawasan berhak melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap UTTP sesuai prosedur yang berlaku.Jadi selama ini kenapa itu tak dilakukan," tutur Imran.
Komentar hampir senada juga diungkapakn anggota DPRD Deli Serdang, dr H Syoufi Rizal Husni. Menurutnya, tak berjalannya tufoksi Disperindag tersebut sudah sangat merugikan warga yang melakukan transaksi.
"Kalau neraca toko emas atau timbangan tidak dilakukan tera maupun tera ulang,ada indikasi merugikan konsumen.Jadi kita minta Disperindag Deli Serdang jangan anggap sepela hal ini.Apa artinya kita sudah punya kantor Meteorologi Legal," papar dr Syoufi.
Kadis Perindag Deli Serdang, Ramlan Refis melalui Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Samuel P Sinaga mengakui bahwa selama ini mereka belum masuk melakukan pengawasan atau tera ke toko emas, pasar modern, maupun industri pengguna UTTP.
"Tapi kalau untuk pasar kita sudah masuk. Seperti Pasar Deli Mas Lubuk Pakam, Galang, Batang Kuis, Patumbak, Bangun Purba dan pasar di Kecamatan STM Hulu. Ke depan, kita akan mengupayakan pengawasan yang efektif, baik toko emas, pasar modern, SPBU dan industri pengguna UTTP," tandas Samuel.