Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Forum Advokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung (FASI) sangat menyayangkan sikap pemerintah Kabupaten Karo (Bupati dan DPRD) yang lalai mengimplementasikan Akta Perdamaian sebagai keputusan atas gugatan warga negara (Citizen Law Suit, CLS) yang ditetapkan Pengadilan Negeri Karo pada 27 Februari 2019.
Gugatan CLS diajukan FASI yang terdiri atas sejumlah lembaga swadaya masyarakat (YAPIDI, BAKUMSU, YAK, Yayasan Sheep Indonesia dan Diakonia GBKP) bersama warga korban erupsi Gunung Sinabung. Pemerintah dinilai tidak maksimal dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana erupsi Gunung Sinabung.
Dalam penjelasannya kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (6/8/2019), FASI menilai bahwa lima bulan pasca keputusan CLS, masyarakat korban erupsi masih belum mendapatkan manfaat. Hal itu disampaikan langsung kepada Bupati Karo, Terkelin Brahmana, pada pertemuan dengannya (2/8/2019).
Sebagai tindak lanjut keputusan CLS, Bupati Terkelin menyatakan telah melaksanakan poin-poin Akta Perdamaian. Diantaranya, mengesahkan Peraturan Daerah No. 03/2019 tentang Penanggulangan Bencana dan telah diundangkan pada 16 Juli 2019.
Juga telah menyediakan Pusat Informasi Terpadu penanganan bencana. Dalam bentuk online dan offline. Informasi
online dapat diakses melalui https://www.karokab.go.id pada menu GUNUNG SINABUNG. Sedangkan informasi offline diperoleh di Dinas Komunikasi dan Informatika Karo. Persisnya di lantai III Gedung Kantor Bupati Karo.
Berikutnya, status administrasi tiga desa yang direlokasi ke kawasan Siosar telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 140-48/2019 tentang Persetujuan Penataan Desa. Yaitu berupa penghapusan Desa Sukameriah di Kecamatan Payung, Desa Bakerah dan Desa Simacem di Kecamatan Naman Teran. Serta pembentukan Desa Sukameriah, Desa Berkerah, dan Desa Simacem di Kecamatan Tigapanah.
Penataan desa tersebut telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) tahun 2019 yang ditetapkan melalui Keputusan DPRD Karo Nomor 03/2019 tentang Program Pembentukan Perda Kabupaten Karo Tahun 2019.
Selain itu Bupati juga telah melakukan pemutakhiran data penerima KKS, KIP, dan KIS.
Namun demikian, ungkap Jujiati Arios dari BAKUMSU, tidak lanjut yang dilakukan Terkelin tidak sesuai dengan kenyataan yang dialami korban erupsi. Implementasi yang dilakukan masih menimbulkan persoalan. Para korban erupsi masih sulit mengakses KKS, KIP, dan KIS.
Ungkap Jujiati, pusat informasi terpadu belum berjalan sesuai fungsinya.
"Kelalaian dengan alasan apaun tidak dibenarkan. Implementasi akta perdamaian harus membawa manfaat bagi korban pengungsi Sinabung," tegasnya.
Oleh karenanya, FASI mengecam kelalaian Bupati Terkelin dan juga DPRD Karo yang dalam gugatan CLS merupakan tergugat V dan VI.
"FASI mendesak Pemkab Karo segera melaksanakan implementasi dari tindak lanjut akta perdamaian. Demi terwujudnya kepastian hukum beserta manfaat bagi para korban erupsi gunung Sinabung," tutur Jumiati.