Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada bulan November mendatang di seluruh wilayah Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dinilai menabrak undang-undang. Pasalnya pemungutan suara Pilkades akan dibagikan dalam empat rayon. Rayon pertama pada tanggal 04 November, rayon kedua pada tanggal 07 November, rayon tiga pada tanggal 11 November dan rayon empat pada tanggal 18 November.
Perbup atas pembagian rayon tersebut menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NIas Selatan, Yurisman Laia, bertentangan dengan peraturan yang ada.
Papar Yuris, Permendagri nomor 112 tahun 2014 pasal 2 dikatakan bahwa pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak satu kali atau bergelombang. Dan dalam pasal 3 disebutkan bahwa pemilihan kepala desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa di kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Yuris menjelaskan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) juga disebutkan di sana bahwa pemilihan kepala desa itu dilaksanakan secara serentak pada hari yang sama.
"Lalu di mana disebutkan di sana bahwa pemilihan itu dilakukan berdasarkan rayon, lalu apa dasar dipertimbangkan rayon. Perbup Ini kan sudah tidak sejalan dengan peraturan yang ada,".ujar Yuris Laia kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (6/8/2019)
Lanjut Yuris, pedoman pelaksanaan Pilkades itu berdasar pada UU, Permendagri dan Peraturan Daerah (Perda), serta Perbup. Sementara kata Yuris, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 04.12_23 tahun 2019 hanyalah turunan dari peraturan-peraturan yang lebih tinggi darinya dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Yuris mengatakan pemungutan suara pada Pilkades serentak tidak sesuai dengan aturan yang ada. "Apakah dengan dilakukan pemungutan suara pada tanggal 4, 7, 11 dan 18 itu merupakan satu hari sesuai dengan Permendagri 112 dan Perda nomor 04 bahwa pelaksanaan Pilkades itu dilakukan pada hari yang sama?" imbuh Yuris.
Dikatakannya lagi, dalam UU nomor 23 tahun 2014 dikatakan bahwa bupati menaati seluruh ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
"Bila ini dipaksakan, bupatinya bisa di pidanakan. Dan ini juga membuka ruang kepada calon-calon yang kalah untuk menggugat Perbup itu yang bertentangan. Tentu bisa nol hasilnya, maka bisa terjadi kerugian negara,". Imbuh Yuris
Ditegaskan Yuris bahwa ini adalah sebuah kemunduran, bahwa kepala daerah itu tidak bisa mengamankan Nias Selatan ini. "Jadi jangan dibesar-besarkan Nias Selatan seakan rawan, malu kita," tegas Yuris