Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Tak terima isteri dan ibu mertuanya sering dikasari dan dicaci-maki, Dalianto (45) nekat menghabisi nyawa abang iparnya, Sumarno (35), di rumahnya di Jalan Sultan Ujung, Desa Sampali, Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (10/8/2019) dini hari. Usai membunuh, pria yang bekerja sebagai sopir itu meminta bantuan warga sekitar untuk menyerahkan diri ke Polsek Percut Seituan.
"Hasil pemeriksaan motifnya pelaku ini sakit hati terhadap korban yang sering memaki isteri dan ibu mertuanya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu MK Daulay ketika dikonfirmasi, Minggu (11/8/2019) pagi.
Dijelaskannya, sebelum kejadian, Dalianto bersama isterinya Malinda (31) beserta anaknya tengah tidur di kamar. Tiba-tiba sekira pukul 00.30 WIB, Dalianto terbangun lantaran mendengar anaknya mengigau.
“Menurut pengakuan Dalianto, anaknya mengigau karena sering diancam-ancam sama korban,” bebernya.
Setelah anaknya kembali tidur, sambung Supriadi, Dalianto keluar kamar dan menjumpai korban yang tengah tidur di sofa ruang tamu. Niat Dalianto hanya untuk menasehati korban, namun ia (korban) melawan. Karena melawan, pelaku memukul korban dan dibalas dengan tendangan.
Melihat itu pelaku lari ke dapur dan melihat ada pisau di rak piring. Lantaran sudah kalap, diambilnya pisau itu kemudian ditusukkannya berulangkali.
Korban berteriak minta tolong sehingga istri Dalianto terbangun. Begitu keluar kamar sang istri sudah melihat abangnya (korban) sudah tewas berlumuran darah di ruang tamu.
Selanjutnya Dalianto meminta bantuan kepada warga sekitar yang berdinas di Brimob, Aiptu Agus Gunawan untuk menyerahkan diri ke Polsek Percut Seituan. Mendengar pengakuan pelaku, lalu Agus menghubungi Polsek Percut Seituan dan memberitahu peristiwa tersebut.
Tak berapa lama Tim Pegasus Polsek Percut Seituan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan Dalianto. Kemudian tim menghubungi tim Inafis Polrestabes Medan untuk melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban.
“Hasil pemeriksaan, korban mengalami 15 luka di sekujur tubuhnya. Lehernya juga digorok pelaku,” jelas Iptu Daulay.
Sewaktu diinterogasi, Dalianto mengaku nekat melakukan hal itu karena sakit hati kepada korban. Alasannya, selama satu tahun tinggal di rumah Dalianto, korban sering kali memaki isetri dan ibu mertuanya. Tak jarang korban yang tidak pekerjaan meminta uang kepada isteri dan ibu mertuanya, kalau tidak diberi ia memaki dan mau memukul isteri Dalianto.
“Selain pelaku kita turut mengamankan sebilah pisau yang digunakannya untuk membunuh korban. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 340 Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara atau maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati,” pungkasnya.