Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memenangkan bawahan KPK melawan pimpinannya karena dirotasi. Ahli hukum UGM, Oce Madril meminta pimpinan KPK segera melaksanakan putusan PT TUN itu.
"Keputusan pimpinan KPK soal rotasi dan mutasi itu melanggar PP sistem manajemen SDM KPK," kata Oce, Minggu (18/8/2019).
Prinsip manajemen SDM KPK itu dilakukan berdasarkan prinsip adil, terbuka, kesempatan yang sama, objektif, dan berdasarkan penilaian kinerja masing-masing pegawai. Menurut Oce, hal itu yang tidak dilakukan.
"Selain itu, tata cara pelaksanaan promosi dan mutasi/rotasi SDM KPK harusnya diatur dengan 'Peraturan Komisi' bukan dengan 'Keputusan Pimpinan'. Jadi, mutasi atau rotasi jabatan yang tidak dilakukan berdasarkan prinsip manajemen SDM KPK dan tidak berdasarkan landasan hukum yang benar, bisa dianggap cacat materil dan formil," papar Oce yang juga jadi saksi ahli di PTUN Jakarta dari penggugat untuk kasus itu.
Pasal 19 huruf c Peraturan KPK No.06 P.KPK Tahun 2006 memberikan delegasi agar tata cara pelaksanaan promosi dan mutasi/rotasi diatur dengan Keputusan Pimpinan. Terhadap ketentuan ini perlu diberikan beberapa catatan. Pertama, bentuk keputusan
pimpinan harus dimaknai sebagai 'Peraturan Pimpinan', karena pada dasarnya aturan yang dikeluarkan bersifat mengatur (regeling) bukan beschikking. Kedua, muatan materi peraturan tersebut adalah mengenai tata cara promosi dan mutasi rotasi yang harus berdasarkan prinsip promosi dan mutasi yang terbuka, adil, objektif, berdasarkan penilaian kinerja pegawai dan memberikan kesempatan yang sama.
"Sebaiknya putusan PT TUN ini segera dijalankan oleh KPK supaya masalah internal SDM KPK ga berlarut-larut. Nggak bagus bagi pimpinan sekarang," pungkas Oce.
PT TUN membatalkan SK Pimpinan KPK yaitu:
1. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1445 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sujanarko.
2. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1447 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Koordinator Pusat Edukasi Anti Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Dian Novianthi.
3. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1448 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Hotman Tambunan.
4. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1442 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat pada Komisi Pem-berantasan Korupsi atas nama Giri Suprapdiono yang menggantikan Penggugat I sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.
5. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1448 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sri Sembodo Adi yang menggantikan Penggugat II sebagai Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran.(dtc)