Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu akhirnya menahan Direktur PT Rian Makmur Jaya, Junaedi. PT Rian Makmur i merupakan perusahaan yang mengerjakan proyek renovasi lintasan sirkuit atletik PPLP Provinsi Sumut yang berada di Jalan Sunggal, yang kasusnya telah cukup lama ditangani Poldasu.
"Yang bersangkutan kita periksa sejak pukul 10.00 WIB. Selesai diperiksa, mulai malam ini langsung kita lakukan penahanan," ungkap Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu melalui Kanit III Kompol Hartono, Senin (19/8).
Lebih lanjut Hartono mengatakan, Junaidi ikut serta bersama tersangka Sujamrat Amro, mantan Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Sumut, yang terlebih dahulu ditahan. "Jadi hingga kini sudah dua orang yang kita lakukan penahanan," sebutnya.
Meski begitu, Hartono mengaku, sejauh ini tidak tertutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini. Hal itu bergantung hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan.
"Kalau tersangka bisa saja bertambah, semua tergantung hasil penyidikan," tandasnya.
PT Rian Makmur Jaya yang beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin Gabek, Pangkal Pinang, adalah sebagai pemenang tender proyek tersebut. Kasus ini bermula pada 2 Februari 2017, dengan dialokasikannya pagu anggaran sebesar Rp 4.797.700.000 ke Disporasu untuk pekerjaan renovasi lintasan sirkuit tartan atletik PPLP di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Selanjutnya pada 14 Maret 2017, ditetapkanlah Sujamrat Amru selaku kuasa pengguna anggaran yang menjabat sebagai sebagai Kabag Sarana Prasarana dan Kemitraan di Disporasu. Tetapi dalam proses penyusunan, dilakukan harga sesuai perkiraan sendiri dan spesifikasi teknis, tanpa melakukan survei.