Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemerintah membuka opsi salah satu skema pendanaan pemindahan ibu kota negara dengan cara tukar guling. Tukar guling artinya gedung pemerintahan yang ada di Jakarta nantinya bisa ditukarkan dengan dana dari swasta atas pemanfaatan aset negara tersebut.
Anggaran pemindahan ibu kota ke Pulau Kalimantan ditaksir mencapai Rp 466 triliun. Dana tersebut berasal dari APBN, kerjasama pemerintah badan usaha (KPBU), dan swasta/BUMN.
"Yang pasti gini, skema pengelolaan aset itu sudah ada aturan apakah... saya lupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri keuangan mengenai kerja sama pemanfaatan aset itu sudah ada," kata Bambang di kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (20/2019).
Untuk memenuhi kebutuhan dana APBN tanpa mengganggu alokasi yang sudah ada, pemerintah bisa mendapatkan sumber penerimaan baru hingga Rp 150 triliun dari gedung alias aset negara yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka, Kuningan, Sudirman, Thamrin.
Hasil dari pemanfaatan aset negara dengan skema tukar guling ini disebut PNBP. Sehingga, pemerintah mampu memenuhi kewajiban APBN dalam mendanai pemindahan ibu kota.
"Nah kita pakai aja skema yang sudah ada tanpa harus menciptakan skema baru," jelas dia.
Selain APBN, Kepala Bappenas juga memberikan ruang besar terhadap skema KPBU dibandingkan partisipasi swasta dan BUMN.
"Karena swasta itu kan pasti masuknya lebih banyak misalkan di perumahan. Tapi kalau KPBU bisa untuk berbagai macam infrastruktur yang ada. Jadi menurut saya wajar KPBU besar karena dengan KPBU itu pihak swasta bisa masuk," tegasnya.
"Misalkan untuk berbagai infrastruktur dasar yang ada di situ apakah jargas apakah air bersih apakah air limbah misalkan itu kan KPBU nggak bisa langsung swasta," tambahnya. dtc