Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perkembangan lahan eks HGU PTPN II kurang lebih seluas 2.216 Ha yang sudah dihapusbukukan ditunggu oleh publik. Namun ketika perkembangan lebih lanjut itu ditanyakan kepada Wakil Gubernur Sumatra Utara, Musa Rajeksah (Ijeck), terlihat gamang memberikan jawaban.
"Apa itu, oh bukan itu tadi yang dibahas," kata Ijeck yang ditemui medanbisnisdaily.com, usai memimpin rapat tertutup, di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Sumatra Utara, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Kamis pagi (22/8/2019).
Ijeck mengaku tidak mengikuti perkembangan masalah itu secara detail. "Tak saya ikuti perkembangannya," katanya buru-buru meninggalkan Kantor BPN Sumut.
Seperti diberitakan sejumlah media, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil mengatakan penghapusbukuan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II telah mendapatkan persetujuan. Pelepasan seluas 2.216 hektare (ha) akan terealisasi sesuai yang diharapkan pada tahun ini.
“Artinya secara umum dapat saya sampaikan bahwa, persoalan eks HGU PTPN II yang sudah 18 tahun, sekarang sudah mulai mengurai dan sudah ada prinsip pada 2.216 ha dilepas dari HGU. Berarti sudah bisa diselesaikan. Tapi, karena kita tahu ini adalah aset BUMN, maka harus ada pembayaran kepada negara,” kata Sofyan Djalil kepada wartawan usai meresmikan Kantor Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Minggu (3/3/2019)..