Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut yang dipimpin Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, atas nama Pemprov Sumut selaku pemegang saham pengendali, Jumat (23/8/2019), mengangkat dan menetapkan Muchammad Budi Utomo sebagai direktur utama (Dirut). Gubernur Edy yang didampingi Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, pada RUPS-LB yang diikuti para bupati dan wali kota se-Sumut yang juga pemilik saham bank itu, berharap pengangkatan Dirut Bank Sumut yang baru itu mengakhiri polemik yang terjadi di sebagian kelompok masyarakat.
Gubernur Edy tidak menginginkan terjadinya kesalahpahaman seperti yang mengemuka pada beberapa waktu lalu. "Kami barusan melakukan rapat dengan para pemegang saham, setelah melewati berbagai macam regulasi dan prosedur, hari ini Bank Sumut telah memiliki Dirut baru," ujarnya.
Polemik apa yang dimaksudkan Gubernur Edy itu? Sebelumnya, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumut dan Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH), berunjuk rasa di depan Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Senin (8/7/2019).
Saat itu mereka menolak proses pemilihan Direksi di PT Bank Sumut yang menetapkan Muchammad Budi Utomo sebagai Bank Sumut pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang digelar Jumat (12/4/2019).
Mereka menilai penetapan itu melanggar ketentuan karena Muchammad Budi Utomobl belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memimpin BUMD Sumut tersebut.
Namun para pengunjuk rasa itu akhirnya paham setelah Gubernur Edy menjelaskan bahwa Muchammad Budi Utomo ditetapkan sebagai Dirut Bank Sumut karena masih harus menjalani uji kelayakan dan kepatutan dari OJK. Dengan kata lain, Muchammad Budi Utomo belumlah Dirut defenitif.
Namun polemik belum berhenti. Pengangkatan Muchammad Budi Utomo lewat RUPS pada 12 April itu, masih dipersoalkan. PMII dan PW HIMMAH Sumut dalam sebuah diskusi di Medan, Selasa (6/8/2019), menegaskan akan menggugat penetapan Muchammad Budi Utomo tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami akan gugat Gubsu di PTUN Medan. Bagi kami Muchammad Budi Utomo itu titipan, bukan yang terbaik. Dalam P-OJK tak ada istilah Plt. Tapi Edy, selaku pemegang saham pengendali terbesar melakukan pembiaran. Dalam pertemuan itu (8 Juli 2019), Edy ngaku bersalah dan minta maaf. Kita punya bukti visualnya. Dia bilang SK belum ditekennya. Tapi ngaku kemana-mana Muchammad Budi Utomo sudah sah jadi Dirut Bank Sumut. Saat kita desak untuk melakukan RUPS luar biasa, jawabannya malah nanya siapa rektor kita," kata Ketua PW HIMMAH Sumut, Abdul Razak Nasution dalam diskusi itu.