Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih berharap atas pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari mall dan apartemen Center Point yang berlokasi di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Hal itu terlihat dari proyeksi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang direncakan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tahun 2020.
Kepala DPMPTSP Medan, Qamarul Fattah menyebutkan bahwa untuk tahun 2020, target PAD sebesar Rp 272,9 miliar dengan rincian pendapatan sebesar Rp120,5 miliar dari reklame berupa billboard Rp 77,5 miliar, reklame kain Rp 10,8 miliar, reklame stiker toko Rp 5 miliar, reklame selebaran Rp 1,8 miliar, reklame mobil berjalan Rp 2,6 miliar dan iklan lainnya Rp 23 Miliar.
Sementara dari retribusi sebesar Rp. 152,4 miliar. "Dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rp 147,7 miliar, terdiri dari retribusi IMB Center Point Rp 100 miliar, Medan Plaza yang kemungkinan akan dibangun pada 2020 Rp 10 miliar-Rp 11 miliar, serta IMB rumah tempat tinggal (RTT) Rp 30 miliar. Sementara itu, DPMPTSP juga menarik retribusi dari perpanjangan warga negara asing sebesar Rp 4,8 miliar," katanya saat rapat pembahasan r-APBD 2020 yang dipimpin Ketua Komisi III, Boydo HK Panjaitan, Sabtu (24/8/2019).
Seperti diketahui, meski mall dan apartemen Center Point telah berdiri tegak, bangunan tersebut belum juga memiliki IMB. Hal ini dikarenakan lahan tersebut adalah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).