Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshidiqie mengaku setuju dengan rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Namun, Jimly menilai sebaiknya lembaga peradilan tidak ikut pindah bersama ibu kota.
"Dunia kehakiman adalah dunia yang tersendiri, sistem politik dan pemerintahan apapun di dunia ini, sistem presidentil, parlementer, semua berurusan dengan pola hubungan eksekutif dan legislatif, itu yang membedakan, tapi di semua lembaga pemerintahan dan di semua sistem politik ketatanegaraan di dunia, ada yang sama yakni menempatkan cabang kehakiman tersendiri," kata Jimly saat sambutan di acara peluncuran buku di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Jimly mengatakan di Indonesia semua lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga hukum berada di satu lokasi. Karena itu, Ia meminta sebaiknya lembaga hukum tidak ikut pindah ke lokasi ibu kota baru yakni Kalimantan Timur.
"Kalau jadi pemindahan ibu kota, kita setuju-setuju aja lah pindah kemana, saya rasa sebaiknya cabang kekuasaan kehakiman jangan pindah. Cuma jangan di Jakarta, saya rasa kalau memilih lebih baik ke Jogja," ucap Jimly.
Jimly menjelaskan lembaga kehakiman seharusnya memang terbebas dari dinamika politik dan ekonomi. Ia beralasan agar hakim tidak terpengaruh 'iblis' kekuasaan dan 'iblis' kekayaan.
"Maka cabang kekuasaan kehakiman biarlah jauh dari dinamika politik dan dinamika ekonomi, biarlah ibu kota politik dipindah tapi ibu kota hukum dan keadilan di tempat yang lain," ujar Jimly.
Selain itu, Jimly menyebut rencana pemindahan ibu kota yang disebut Presiden Jokowi terlalu dini. Menurutnya, seharusnya menunggu regulasi berupa UU baru.
"Maka memang presiden pidato kemarin di gedung MPR DPR itu memang terlalu maju ya kesannya itu. Sehingga mendiktekan seolah-olah padahal itu kan baru rencana. Jadi sifatnya baru ide, baru rencana, dan nanti dibutuhkan persetujuan bersama para wakil rakyat, ujarnya.
Selain itu, kata Jimly, pembangunan infrastruktur di ibu kota baru juga harus merampungkan undang-undang terlebih dahulu. Sebab, pembangunan infrastruktur butuh anggaran.
"UU DKI itu kan harus diubah jadi UU baru dan itu nanti menjadi dasar untuk menyusun APBN. Dan APBN bukan hanya APBN dia harus bikin semacam rencana jangka menengah 5 tahun sampe 10 tahun jangka panjang karena ini kan pasti tidak selesai 1 tahun," ujarnya.
"UU dulu. Belum bisa, belum bisa dibangun langsung karena butuh anggaran, anggaran masuk APBN dasarnya UU. UU ada dulu, walaupun dia berlakunya untuk 10 tahun," imbuhnya.
Sebelumnya, pengumuman pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur ini diumumkan Presiden Jokowi pada Senin (26/8/2019). Lokasi ibu kota baru itu sebagian berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta.(dtc)