Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memerintahkan untuk memasukkan PT Suryamas Deli Kencana (SDK), sebagai daftar penerima nominatif dalam usul penghapusbukuan tanah bekas hak guna usaha (HGU) PTPN2. Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Andy Faisal SH MHum, mengatakan, pihaknya mengakui bahwa keputusan pengadilan itu sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada alasan dari pemerintah provinsi untuk menolak putusan yang diperintahkan pengadilan.
"Surat Gubernur Sumut No: 181.1/13294/2017, menyangkut menghapus PT SDK dari daftar penerima nominatif, sudah dibatalkan oleh pengadilan. Artinya, keputusan gubernur tidak berlaku lagi. Berdasarkan putusan PTTUN sesuai Nomor: 83/B/2019/PT TUN-MDAN, tanggal 8 April 2019, yang sudah berkekuatan hukum, pengadilan memerintahkan Pemprovsu wajib memasukkan PT SDK dalam daftar nominatif," jelasnya
Menurutnya, Pemprovsu akan melakukan pengkajian lebih lanjut dalam melaksanakan putusan pengadilan. Selain memberikan masukan dalam mengawal kepemimpinan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga setiap kebijakan maupun keputusan yang diambil menyangkut masalah lahan eks PTPN2 itu, tidak menyalahi prosedur.
"KPK akan dilibatkan untuk mengawal dan memberikan penjelasan atas lahan eks PTPN2 tersebut. Surat keputusan dari BPN Provinsi pun juga dibatalkan demi hukum. Kami juga meminta semua pihak untuk mengawal masalah ini. Gubernur Sumut berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dari segala bentuk korupsi, sehingga menjadikan Sumut Bermartabat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8/2019).
Seperti diberitakan, PT SDK menggugat surat Gubernur Sumatra Utara (Sumut) No: 181.1/13294/2017 tentang Daftar Nominatif Usul Penghapusbukuan Tanah Bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2, karena Gubernur Sumut saat itu, yakni Erry Nuradi, tidak memasukkan PT SDK ke dalam daftar tersebut, meskipun Kementerian BUMN secara resmi menyatakan bahwa PT SDK masuk dalam daftar penerima manfaat lahan eks PTPN2.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melalui putusan PTUN Nomor: 156/G/2018/ PTUN-MDN, tanggal 31 Januari 2019 mengabulkan gugatan PT SDK dengan membatalkan surat Gubernur Sumatra Utara Nomor :181.1/13294/2017, tanggal 21 Desember 2017, tentang Daftar Nominatif Usul Penghapusbukuan Tanah Bekas HGU PTPN2.
Hakim PTUN juga memerintahkan tergugat, yakni Gubernur Sumatra Utara, untuk mencabut Surat Gubernur Sumatra Utara Nomor :181.1/13294/2017, serta mewajibkan tergugat untuk memproses penggugat, yakni PT ADK, sebagai daftar nominatif dalam usul penghapusbukuan tanah bekas HGU PTPN2 sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan ini dikuatkan ditingkat PTTUN yakni dengan keluarnya putusan Nomor: 83/B/2019/PT TUN-MDAN, tanggal 8 April 2019.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas HKBP Nommensen, Dr Janpatar Simamora SH MHum, mengatakan, putusan PTTUN yang mengabulkan permohonan PT SDK atas penerima nominatif lahan eks PTPN2 seluas 200 hektare di Desa Sena, Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, wajib untuk dijalankan.
"Bila keputusan itu tidak dilaksanakan justru bisa semakin menambah beban anggaran APBD Provinsi Sumut. Sebab, kerugian dari pihak penggugat setelah berhasil memenangkan gugatan, semakin hari bertambah besar. Kerugian itu wajib diganti dan harus masuk dalam APBD Pemprov Sumut di tahun 2020," ujar Janpatar Simamora.
Janpatar juga mengatakan, dalam Pasal 116 Undang - undang Nomor 51 Tahun 2009 disebutkan, pemerintah wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan jika tidak dilaksanakan justru bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum. Sehingga, tidak ada alasan untuk tetap menghapus PT SDK dari daftar penerima nominatif itu.
Janpatar juga meyakini jika Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, akan bersikap bijak dan arif dalam menyikapi putusan PTTUN, meski gugatan itu dilakukan PT SDK terhadap gubernur di era kepemimpinan sebelumnya, yakni Tengku Erry Nuradi.