Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras terhadap 5 komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan (Nisel) berdasarkan amar Putusan DKPP nomor 115-PKE-DKPP/VI/2019 tertanggal 28 Agustus 2019. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran kode etik terkait pendistribusian logistik Pemilu pada April 2019 atas laporan Ketua Bawaslu Kabupaten Nia's Selatan, Pilipus Famazokhi Sarumaha.
Ke 5 Komisioner KPU Nisel masing-masing Edward Duha Teradu I, Eksodi Makarius Dakhi Teradu II, Meidanariang Hulu Teradu III, Repa Duha Teradu IV, dan Yulianus Gulo sebagai Teradu V.
Selain Sanksi Peringatan keras, Ketua KPU Nisel, Edward Duha, DKPP menjatuhkan sanksi kepadanya berupa pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan.
"Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Edward Duha selaku Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan". Kata Ida saat membacakan amar putusan 115-PKE-DKPP/VI/2019, Seperti yang dikutip dalam pers rilis pada laman dkpp.go.id, Rabu (28/8/2019).
Dalam sidang tersebut, DKPP juga memberikan rehabilitasi nama baik atau rehabilitasi bagi 51 penyelenggara Pemilu yang menjadi Teradu dalam 11 perkara yang dibacakan.
Para Teradu yang mendapatkan rehabilitasi merupakan Teradu dalam delapan perkara, yaitu 24-PKE-DKPP/II/2019, 83-PKE-DKPP/V/2019, 119-PKE-DKPP/VI/2019, 130-PKE-DKPP/VI/2019, 131-PKE-DKPP/VI/2019, 132-PKE-DKPP/VI/2019, 138-PKE-DKPP/VI/2019 dan 141-PKE-DKPP/VI/2019.
Selain merehabilitasi nama baik, DKPP juga mengeluarkan sanksi berupa Pemberhentian dari Jabatan bagi dua Penyelanggara Pemilu, yaitu Sekretaris KPU Kabupaten Toli-Toli, Bustamil dalam perkara 88-PKE-DKPP/V/2019.
"Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Sekretaris serta mengembalikan ke Instansi asal kepada Teradu I Bustanil selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tolitoli, sejak putusan dibacakan". Terang Ida Budhiati membacakan amar putusan perkara 88-PKE-DKPP/V/2019.
Selain itu, DKPP juga mengeluarkan sanksi berupa peringatan untuk 10 penyelenggara Pemilu dan peringatan keras untuk delapan penyelenggara Pemilu.
Sidang dipimpin oleh Dr Ida Budhiati selaku Ketua majelis yang didampingi oleh dua Anggota majelis, yaitu Prof Teguh Prasetyo dan Dr Alfitra Salamm.