Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pasca "rapat tambahan" bertajuk makan malam bersama antara Pemprov dengan pimpinan DPRD Sumatra Utara, Sabtu malam (31/8/2019), Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mencium adanya "permainan" baru yang hendak diciptakan. Kaitannya adalah dengan penetapan Perubahan APBD 2019. Acara makan malam alias dinner digelar di Hotel Aston Plaza Medan.
Kecurigaannya itu disampaikan melalui pernyataan tertulis yang didapatkan medanbisnisdaily.com, Minggu (1/9/2019). Katanya, saat ini beredar informasi akan dilaksanakan rapat paripurna DPRD Sumut dengan agenda pengambilan keputusan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah PAPBD 2019. Undangan rapat paripurna ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman.
"Ketua DPRD Sumut telah menutup pembahasan Ranperda APBD Perubahan TA 2019, beliau juga hendak membukanya kembali. Pembahasan sudah dimatikan, lalu dihidupkan kembali," ujar Sutrisno yang berasal dari PDI Perjuangan.
Sutrisno menuding, kebijakan menggelar kembali rapat paripurna Ranperda APBD Perubahan tak lebih merupakan upaya menampung keinginan oknum-oknum pimpinan serta anggota DPRD Sumut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Oleh Pemprov sebelumnya diutus tim berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Isyarat bahwa persetujuan tentang PAPBD 2019 oleh Kemendagri ditetapkan pada akhir September diartikan sebagai dapat dihidupkannya kembali rapat paripurna.
Sebelumnya sidang paripurna pengambilan keputusan bersama DPRD dan Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang Rancangan PAPBD 2019 telah diselenggarakan Selasa (27/8/2019). Sesuai dengan tata tertib DPRD, karena paripurna gagal mencapai korum dan tidak dapat mengambil keputusan, Wagirin Arman menyerahkan penyelesaiannya kepada Menteri Dalam Negeri.
"Oleh karenanya, siapapun pihak yang berusaha mengadakan sidang paripurna DPRD untuk APBD Perubahan TA.2019 melanggar Tata Tertib DPRD, Melanggar PP No12 Tahun 2018. Jika ada pihak yang tetap ngotot, maka patut diduga ada "sesuatu" yang berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun kelompok," tegas Sutrisno.
Dia menduga, terdapat kondisi ibarat makan buah simalakama dalam penetapan PAPBD 2019. Terdapat banyak kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum Perubahan APBD ditetapkan. Jika tidak ada Perubahan APBD, maka kegiatan yang diduga telah dilaksanakan tidak memiliki dasar pelaksanaan. Jika Perubahan APBD kembali dibuka lagi, berimplikasi melanggar Tata Tertib DPRD dan peraturan lainnya. Kondisi ini merupakan puncak gunung es persoalan hubungan Gubernur, TAPD dan DPRD. Apabila tetap dilanjutkan, maka potensi terjadinya masalah hukum sangat terbuka.
"Pilihan terbaik untuk menghindari persoalan hukum yang mungkin muncul di kemudian hari adalah menjadikan Keputusan Sidang Paripurna DPRD selasa 27 Agustus 2019 pilihan absolut. Keputusan untuk menyerahkannya kepada Kemendagri tanpa Persetujuan Bersama DPRD dan Gubernur adalah keputusan terbaik dan sesuai aturan. Keputusan tersebut telah diputuskan secara sah dan meyakinkan," terang Sutrisno.