Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Masyarakat yang listriknya ikut padam saat terjadi blackout di sebagian Pulau Jawa pada Agustus lalu mendapatkan kompensasi. Kompensasi yang diberikan PT PLN (Persero) itu diterima pelanggan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik pada rekening Bulan September 2019.
Wartawan melakukan simulasi penghitungan kompensasi listrik pascabayar salah satu pelanggan, yaitu Soeryadi. Dia merupakan pelanggan kategori Rumah Tangga 1 (R1) dengan daya 2.200 volt ampere (VA).
Setelah dicek di sistem penghitungan kompensasi milik PLN, diketahui bahwa pelanggan tersebut mendapatkan kompensasi sebesar Rp 45.192.
Dalam keterangan di informasi kompensasi itu, ada catatan bahwa penghitungan tersebut masih berupa Estimasi Kompensasi akibat tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan dengan syarat & ketentuan berlaku.
Sebelumnya PLN telah berjanji akan memberi kompensasi atas listrik padam massal yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Besaran kompensasi ini mengacu indikator lamanya gangguan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Namun, tak semua orang memahami cara perhitungan ini. Tenang, ada cara mudah yakni dengan memakai simulasi yang tersedia di situs resmi PLN di pln.co.id.
Untuk memakai simulasi ini, tentu pelanggan mesti masuk ke situs tersebut. Setelah masuk, klik menu pelanggan. Ada beberapa pilihan di sana, di mana pelanggan mesti klik informasi kompensasi.
Nah, di laman ini pelanggan bisa mengecek besaran kompensasi yang dibayarkan PLN. Pertama masukkan identitas pelanggan atau berupa nomor meter. Kedua, masukkan kode khusus yang disediakan PLN. Ketiga, klik cari.
Secara otomatis, pelanggan akan memperoleh informasi terkait identitas, daya, hingga estimasi besaran kompensasi.(dtf)