Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Terbukti melakukan tindak pidana penipuan, tiga terdakwa Muhammad Firdaus, Agus Fitri, dan Hendy Ardiyatna, dijatuhi majelis hakim dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara.Ketiganya melakukan penipuan sebesar Rp 4,8 miliar terhadap korban, Albert, warga Jalan Flores, Kelurahan Pandau Hulu, Medan Perjuangan, Kota Medan.
"Menghukum para terdakwa dengan pidana masing-masing 2 tahun penjara," tegas Hakim Ketua T Oyong, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/9/2019) sore.
Dalam amar putusan dijelaskan, ketiga terdakwa melanggar pidana menurut Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana dan Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.
"Perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain secara melawan hukum," urai hakim.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa,yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman masing-masing 3,5 tahun penjara. Terhadap putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan menerima. "Terima yang mulia," kata para terdakwa.
Kasus penipuan yang dilakukan para terdakwa bermula 9 Mei 2018. Awalnya saksi Octoduti Saragi Rumahorbo menyampaikan ke korban Albert ada bisnis yang akan dijalankan terdakwa Muhammad Firdaus.
"Modusnya dengan kekurangan modal, sehingga saksi Octoduti meminta saksi korban untuk menanamkan modalnya sebesar Rp 3 miliar dan korban Abert dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 10% dari modal yang ditanamkan setiap bulannya," kata jaksa.
Korban yang merasa tergiur, lantas bersedia untuk menanamkan modalnya lalu pada 9 Mei 2018 korban pun mentransferkan uang sebesar Rp 3 miliar kepada saksi Octoduti. "Octoduti kemudian memberikan uang tersebut kepada terdakwa Muhammad Firdaus," jelasnya.
Namun sialnya, hingga perkara ini dilaporkan, terdakwa Muhammad Firdaus tidak pernah membagi hasil keuntungan atas modal yang ditanamkan oleh korban seperti yang dijanjikan.
Korban terus berusaha untuk menagih uang modal yang ditanamkannya kepada terdakwa. Namun terdakwa selalu mengulur waktu. Karena merasa kesulitan mengembalikan uang itu, terdakwa Muhammad Firdaus dan terdakwa Hendy Adiyatna menghubungi saksi Octoduti, untuk meminta uang kembali kepada korban sebesar Rp 1,8 miliar.
Terdakwa beralasan, uang itu digunakan untuk memasukkan alat-alat kesehatan miliknya ke asuransi yang diurus terdakwa Hendy Ardiyatna. Mengurus asuransi itu, juga dibantu terdakwa Agus Fitri.
Jika uang itu sudah dibayarkan, terdakwa Muhammad Firdaus berjanji akan mengembalikan semua modal dan semua keuntungannya sekaligus yaitu sebesar Rp 7,5 miliar.
Albert yang begitu saja percaya, pada Desember 2018, kembali mengirimkan uang kepada saksi Octoduti sebesar Rp1,8 miliar dan menyerahkannya ke terdakwa Muhammad Firdaus.
Namun ternyata, semua uang itu malah dibagikan untuk keperluan pribadi para terdakwa. Akibatnya, terdakwa yang tak sanggup membayar, memberikan cek kosong kepada korban. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan para terdakwa.