Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Koordinator Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, selama Pemilu Serentak 2019 ada 2.724 temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan.
"Dari jumlah tersebut hanya 582 kasus yang lanjut ke tahap penyidikan. Berarti ada 62 % kasus tang berhenti di tahap penyelidikan," katanya saat membuka Rapat Koodinasi Sentra Gakkumdu, di Hotel Adimulia, Medan, Selasa (3/9/2019) malam.
Menurut Ratna, banyaknya kasus dugaan pelanggaran pemilu yang berhenti ditahap penyelidikan meski telah memenuhi unsur formil dan materil menjadi diskursus bersama.
"Angka ini cukup tinggi berhenti di pembahasan keterpenuhan unsur-unsur pidana. Ini disebabkan perbedaan persepsi kita soal bunyi UU. Yang paling kencang diskusi itu tentang pasal 492 soal kampanye diluar jadwal. Itu kencang berbeda pendapat dan banyak berkontribusi, sehingga angka berhenti pembahasna 2 sangat tinggi 62%," paparnya.
Secara keseluruhan, kata dia, Bawaslu RI mencatat penanganan kasus tindak pidana pemilu yang paling banyak divonis hingga tingkat pengadilan negeri (PN) maupun pengadilan tinggi (PT) berada di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan 40 putusan.
"Peringkat kedua itu Sulawesi Tenggara (Sulteng) 24 putusan. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Maluku Utara masing-masing 21 putusan.
"Di Pulau Sumatra itu tertinggi si Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan 17 putusan. Provinsi Riau 16 putusan dan Provinsi Sumut 15 putusan," urai Komisioner Bawaslu RI ini.
Banyaknya putusan kasus tindak pidana pemilu yang mencapai 15 kasus di Sumut, diakui Ratna berkat kerja keras sentra gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan bawaslu.
"Di Pilkada 2020 kalau bisa penanganan pelanggaran terjadi pengurangan, bukan malah naik," imbuhnya.