Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing (TKA). Ada 18 kategori usaha yang diperbolehkan.
Lantas apakah itu bakal membuat pekerja asing di Indonesia membludak?
Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Aris Wahyudi menjelaskan, aturan itu tidak akan membuat tenaga kerja asing membludak ke Indonesia. Pasalnya mereka tetap tidak bisa seenaknya masuk.
"Ada namanya assessment atau uji kelayakan. Nanti ada forum di kami di Binapenta," kata dia, Selasa (10/9/2019).
Assessment atau penilaian akan dilakukan oleh pihaknya sebelum memberi izin bagi dunia usaha mempekerjakan tenaga asing. Ada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang akan dijadikan acuan pemberian izin.
"Jadi gini, izin itu tidak semua permohonan (dipenuhi), misalnya perusahaan itu ngajuin 10 (tenaga kerja asing), tidak otomatis 10 10-nya kita setujui," sebutnya.
Dia juga menjelaskan, penggunaan tenaga kerja asing diprioritaskan untuk usaha baru, misalnya pembangunan pabrik baru. Itu dimungkinkan karena belum sepenuhnya bisa dilakukan tenaga kerja Indonesia. Masa kerjanya pun dibatasi hanya sekian tahun.
"Untuk proyek baru, buka usaha pabrik, itu kan harus ada orang asing tapi dibatasi sekian bulan atau sekian tahun. Kayaknya lebih dari dua tahun nggak boleh," ujarnya.
Selain itu ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga asing yang bekerja di Indonesia. Persyaratannya itu ada di tiap-tiap kategori usaha dan level jabatan. Misalnya Ahli Teknik Waduk Umum, harus punya pengalaman kerja 20 tahun, Sepesial Pengadaan minimal pengalaman kerja 10 tahun.
"Ada persyaratannya, ada pengalaman, ada pendidikan, ada maksimum (masa kerja) harus sekian tidak boleh dari sekian tahun gitu," tambahnya.(dtf)