Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Jakarta - Mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy mengaku bingung dengan dakwaan jaksa pada KPK. Rommy bakal mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Saya cermati seluruh dakwaan yang dibacakan ada beberapa hal yang masih belum mengerti Yang Mulia," ujar Rommy dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Rommy mengaku bingung karena didakwa bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Sedangkan dalam uraian jaksa, Rommy disebut membantu Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi untuk menduduki suatu jabatan di Kemenag wilayah Jawa Timur dan Gresik.
"Di dakwaan, saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Syaifuddin, namun dalam uraian, saya membantu Haris. Jadi, saya ini bantu Lukman Hakim atau bantu Haris? Jadi saya ini bantu siapa? Karena dalam dakwaan, saya bantu Lukman tetapi di uraian saya bantu Haris. Itu ada di halaman 6 dan 7 Yang Mulia," kata Rommy.
Karena itu, Hakim ketua Fahzal Hendri mempersilakan Rommy jika ingin mengajukan eksepsi di persidangan selanjutnya. Dia memerintahkan agar Rommy menuangkan saja keluhannya di eksepsi.
"Itu diuraikan di nota keberatan ya. Yang penting ngerti dulu ngerti apa yang dibacakan," kata hakim ketua Fahzal.
Selain itu, pengacara Rommy, Maqdir Ismail, menyerahkan permohonan pemindahan penahanan Rommy. Dia meminta agar kliennya tak ditahan di Rutan KPK, melainkan di LP Cipinang.
"Kami minta terdakwa penahanannya yang semula di gedung Rutan KPK ke LP Cipinang, karena ada beberapa pertimbangan yamg sudah kami sampaikan secara tertulis kepada Yang Mulia," kata Maqdir.
Rommy menjelaskan alasan pemindahan rutan itu dikarenakan ruangan yang sempit. Dia menyebut karena ruangan sempit dan diisi 25 orang itu dia tak bisa fokus beribadah di dalam sel.
"Sebenarnya yang menjadi persoalan utama adalah sangat terbatasnya ruangan, saat ini hanya 4x7 meter digunakan untuk 25 orang. Sekaligus tempat ibadah, nonton TV, main remi, dan juga untuk makan, dan juga untuk bersosialisasi sehingga kami nggak bisa konsentrasi dalam beribadah. Terutama itu," jelasnya.
Hakim mengatakan akan mempertimbangkan permohonan Rommy sekaligus eksepsi Rommy. Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (18/9/2019) pekan depan.
Romahurmuziy didakwa menerima uang Rp 325 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dia didakwa menerima suap bersama-sama Menag Lukman Hakim Saifuddin.
"Terdakwa Muchammad Romahurmuziy selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni selaku anggota DPR periode 2014-2019 yang diangkat berdasarkan keputusan Presiden nomor 92/P tahun 2014 sekaligus selaku ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama RI periode 2014-2019," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.(dtc)