Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Puluhan truk thermoking yang mengangkut ikan dari Aceh memasuki wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng), dihadang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP yang melaksanakan razia, di Desa Andam Dewi, Kecamatan Barus, Tapteng, Sabtu (7/9/2019) malam lalu.
Ketua LSM Metro Watch Sibolga-Tapteng, Janner Silitonga, mengecam aksi penghadangan tersebut. Dia menilai, aksi itu tindakan arogansi dan melanggar hukum. Melanggar konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Miris saya melihatnya, mobil ikan dari Aceh untuk mendistribusikan hasil bumi berupa ikan, dilarang masuk ke Sibolga atau Tapteng. Ini tindakan melawan undang-undang,” ujar Janner kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (11/9/2019).
Janner meminta aparat penegak hukum, yakni kepolisian harus bersikap, dan melakukan tindakan yang tegas, demi terciptanya iklim usaha yang kondusif di Sibolga dan Tapteng.
“Jadi, siapa saja yang memenuhi unsur melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan, terlepas siapa oknumnya, petugas kepolisian wajib mengambil sikap tegas tanpa pandang bulu, dan melindungi para pelaku usaha sesuai aturan yang berlaku,” beber Janner.
Dia menambahkan, sampai sekarang belum ada aturan yang melarang perdagangan antar daerah, kecuali perdagangan barang ilegal.
Lantas, bagaimana jika terjadi hal sebaliknya, nelayan Sibolga atau Tapteng dilarang memasuki perairan Aceh? Atau hasil bumi dari Sibolga atau Tapteng dilarang masuk pasar daerah lain?
Tentunya, ini akan berdampak buruk pada kelangsungan distribusi kepentingan publik. Maka itu, Janner meminta aksi pelarangan semena-mena tersebut dihentikan.
“Selama belum ada regulasi apa pun yang dilanggar mengenai perdagangan ekonomi lintas daerah, maka siapa saja bisa, dan berhak melakukan kegiatan pendistribusian hasil kekayaan bumi dan laut sesuai ketentuan,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Tapteng, Jonnedi Marbun, saat dikonfirmasi mengaku sedang rapat.