Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, melakukan pemeriksaan terhadap pria bernama Rilan yang disebut-sebut sebagai ajudan Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah Noor, Jumat (13/9/2019). Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan, Rilan diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungutan liar (pungli) di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Pematang Siantar, yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Si Rilan ini sudah diperiksa sebagai saksi," katanya kepada wartawan, Sabtu (14/9/2019).
Selain itu, MP Nainggolan menjelaskan, dalam kasus pungli ini, berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap dua orang tersangkanya telah dilimpahkan ke jaksa. Untuk itu saat ini, ujar dia, penyidik Poldasu sedang menunggu bagaimana petunjuk lanjutnya.
"Ini pelimpahan berkas yang kedua kalinya ke jaksa karena yang pertama dianggap belum lengkap (P-19). Sekarang kita sedang menunggu petunjuk jaksa," jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, penyidik Polda Sumut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah Noor dan Sekda Budi Utari Siregar dalam kapasitas sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka, yakni Bendahara BPKAD Erni Zendrato dan Kepala Dinas BPKAD Adyaksa Purba. Keduanya ditahan atas dugaan praktik pungli, berupa pemotongan insentif pekerja pemungut pajak di kantor tersebut sebanyak 15%.