Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kritik keras soal revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPKterus mengalir. Namun DPR dan pemerintah terus membahas revisi itu, termasuk kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Secara prinsip begitu, tidak keberatan (dengan DIM dari pemerintah), bukan disetujui. Tidak keberatan, gitu lho. Hanya soal Dewan Pengawas. Jadi jangan bilang, terhadap DIM pemerintah bukan DPR setuju, tetapi secara prinsip tidak keberatan. Tentu di sana-sini ada pembahasanlah soal substansinya. Karena kalau prinsip itu menyangkut politik hukum," kata anggota Panja RUU KPK, Arsul Sani, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Arsul mengatakan ada perdebatan soal komposisi dan tata cara pemilihan Dewas antara DPR dan pemerintah. Menurut Arsul, yang menjadi tantangan adalah memilih Dewas yang independen.
"Tantangannya adalah kita bisa menjaga Dewan Pengawas benar-benar independen yang bisa katakan bersikap adil dalam menjalankan tugasnya, tidak dipergunakan oleh kelompok tertentu, itu saja dan itu saya yakin kami bisa menemukan jalan tengahnya," tegas Arsul.
Arsul menyebut kewenangan Dewas KPK juga masih menjadi pembahasan. Pembahasan itu menyangkut izin penyadapan dan audit.
"Itu bagian masih akan dibahas apa saja kewenangan, apakah memberikan izin penyadapan, kemudian melakukan audit, itu hal-hal yang belum dibahas. Pada dasarnya yang semua di KPK harus independen, karena lembaga penegak hukum itu harus independen orang-orangnya pun, tidak hanya Pimpinan, Dewan Pengawas, bahkan pegawai, harus independen," ucapnya.
Arsul mengatakan kekhawatiran dari masyarakat jika Dewas dipilih DPR juga akan didengar. Menurutnya, DPR juga akan siap dengan alternatif pemilihan lain.
"(Alternatif lain) misalnya sama dengan pimpinan (pemilihan pimpinan KPK). Pansel, Presiden, ke DPR, tetapi (DPR) tidak memilih, persetujuan saja," tuturnya.
Revisi UU KPK ini mendapat kritik keras dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan Dewas yang memiliki kewenangan memberi atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan ataupun penyitaan oleh KPK karena dianggap bisa memperlemah KPK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui revisi terhadap UU KPK serta keberadaan Dewas KPK dan wewenang Dewas terkait izin penyadapan. Persetujuan Jokowi untuk membahas revisi UU KPK itu pun mendapat kritik keras karena dinilai melanggar janji kampanyenya.
"Penting untuk dicatat, publik tidak lupa dengan janji menguatkan KPK yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam Nawacita pada saat kampanye 2014 yang lalu. Jangan sampai justru pemerintahan Jokowi-JK masuk dalam sejarah Republik Indonesia yang membidani kehancuran lembaga antikorupsi Indonesia," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu (14/9/2019).(dtc)