Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Saksi dari pihak kepolisian, Pipin Haryono, menceritakan proses penangkapan aktor Jefri Nichol. Jefri ditangkap karena diduga memiliki ganja yang disimpan di dalam kulkas di kosnya di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
"Menyimpan 1 bungkus narkotika jenis ganja. Itu di simpan di lemari es, di simpan di amplop," kata Pipin saat bersaksi untuk Jefri Nichol, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Menurut Pipin, Jefri mengaku baru dua kali mengkonsumsi ganja, yaitu pada tanggal 17 dan 19 Juli 2019. Pipin menyebut ganja tersebut didapatkan Jefri dari temannya, Triawan --yang saat ini masih diburu polisi-- karena sulit tidur.
"Di kasih dari temannya, sebelumnya dipakai dua kali," ujarnya.
Pipin mengatakan awalnya Jefri bukan lah target awal kepolisian. Awalnya polisi menerima informasi karena di kosan tersebut diduga sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Kemudian saat polisi mendatangi kosan tersebut, Jefri datang dan akhirnya digeledah. "Tahu info itu karena kosannya ramai. Karena yang bersangkutan langsung datang, yang diperiksa terdakwa," ujarnya.
Usai ditangkap, Jefri langsung dilakukan tes urin di kantor Polres Jaksel. Menurut Pipin, berdasarkan hasil pemeriksaan berat netto ganja tersebut sebesar 1,001 gram.
"1,001 gram berat netto, bukan total," ujarnya.
Sebelumnya, Jefri Nichol didakwa memiliki ganja seberat 6,01 gram. Dalam dakwaan, terungkap bahwa Jefri memakai ganja sebelum tidur karena ia mengeluh sulit tidur kepada temannya.
"Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman," kata jaksa penuntut umum (JPU), Jefri Hardi, saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/9).
Akibat perbuatannya, Jefri didakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dtc