Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat dari hasil penelusuran ada sekitar Rp 10,39 triliun dana yang terindikasi digunakan untuk pencucian uang. Angka tersebut terkumpul sejak 2016-2018.
Peneliti Transaksi Keuangan Senior PPATK Fayota Prachmasetiawan menjelaskan angka tersebut tercatat pada 3 sektor yang paling besar menyumbang di pencucian uang.
"Ada 159 putusan TPPU dari 2016 sampai 2018, nilai kejahatannya mencapai Rp 10,39 triliun," kata Fayota dalam workshop di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Dia menyebutkan penyumbang terbesar di pencucian uang adalah tindak pidana narkotika, tindak pidana perbankan dan tindak pidana korupsi.
"Pada 2017 mengidentifikasi jenis tindak pidana narkotika yang berisiko tinggi terjadi pencucian uang yaitu shabu, heroin dan kokain," kata dia.
Dirinya menambahkan, sektor terbanyak disumbang oleh tindak pidana narkotika sebesar 73,6% atau senilai Rp7,65 triliun disusul oleh tindak pidana perbankan sebesar 4,82% atau senilai Rp501 miliar dan tindak pidana korupsi sebesar 2,97% atau Rp 308 miliar.
Sementara pada data statistik modus tindak pidana perbankan sendiri dari tahun 2016 hingga 2018 berdasarkan putusan TPPU yaitu yang paling banyak adalah Tindak Pidana bank gelap diikuti dengan kredit fiktif, pemalsuan pembukuan dokumen bank, pembobolan dana nasabah dan penggelapan dana nasabah.(dtf)