Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai terjadi bencana saat DPR mengesahkan UU KPK dalam waktu singkat. Mereka menilai ada hubungan yang tidak sehat antara eksekutif dengan legislatif.
"Bencana kedua adalah keserakahan dan kesewenang-wenangan elite yang kian tak terkendali ketika dengan mudah berkompromi untuk menyelamatkan kursi dan uang. Pembahasan kilat revisi UU KPK tanpa pelibatan maksimal publik bahkan mengangkangi prosedur standar proses pembahasan legislasi membuktikan DPR dan Pemerintah sudah terjebak dalam relasi kompromistis yang transaksional," ucap peneliti Formappi Lucius Karus, dalam keterangannya, Selasa (17/9/2019).
Menurut Lucius, ada banyak isu dan pembahasan yang menjadi pekerjaan rumah DPR. Tetapi, DPR, disebut Lucius, memilih pembahasan RUU yang memiliki sifat transaksional.
"Keinginan yang sama pada isu yang berbeda-beda membuat RUU seperti KPK ini dan juga MD3, pemilihan komisioner KPK, kursi pimpinan MPR dan tersisa adalah kursi kabinet, semuanya bisa ditransaksikan satu dengan yang lainnya. Kalau kepentingan sudah diakomodasi sarana transaksinya bisa dalam bentuk uang atau barang. Menyedihkan bukan?" kata Lucius.
Dia menyebut ada potensi kesewenang-wenangan dari kekompakan mayoritas fraksi di DPR dengan pemerintah. Menurutnya, tidak ada lagi sistem kontrol dilakukan oleh legislatif kepada eksekutif.
"Lembaga kontrol dengan mudah takluk, yang dikontrol juga bisa dengan mudah mengontrol pengontrol, maka mereka semua bisa dengan mudah menjadi sewenang-wenang. Yang penting mereka sudah berkongkalikong dan sama-sama puas," kata Lucius.
"Lalu dengan mudah mereka kompak memaksakan keinginan mereka untuk menjadi sebuah kebijakan. Berbahaya," Lucius menambahkan.
Lucius pun heran dengan waktu singkat untuk membahas RUU KPK sebelum akhirnya disahkan. "Saya kira ini tanda-tanda kurang baik ke depannya," katanya.
Sebelumnya, pembahasan revisi UU KPK sejak resmi jadi usul inisiatif DPR hingga disahkan dalam rapat paripurna DPR hanya 13 hari. DPR sendiri akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 September 2019.
Revisi UU 30/2002 tentang KPK ditolak oleh guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri karena dianggap bisa membunuh lembaga antikorupsi itu. Namun DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan hingga akhirnya kini disahkan.(dtc)